Sawahlunto, Editor.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Resmi menyatakan “Tidak terdapat Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024”.
Hari tersebut dinyatakan oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani melalui Press Release, ini merupakan hari terakhir batas waktu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Tidak terdapat pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kota Sawahlunto, bebernya sebagaimana Press Release yang diterima Media, Senin (13/05/2024).
KPU Kota Sawahlunto mengungkapkan telah melaksanakan tiap prosedur sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.
Hingga pukul 23.59 WIB (12/05/2024), maka dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar pada KPU Kota Sawahlunto.
Hal ini telah dituangkan pada Berita Acara Nomor 113/PL.02.2-BA/1373/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024.
Dengan demikian KPU Kota Sawahlunto telah menutup penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.**Leo/RelKPUSwl
Leave a Reply