Padang, Editor.- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman, Jum’at sore (17/3) lalu meninjau dua Kapal Pukek Oso Nalayan yang ditangkap oleh petugas lantamal Padang. Saat ini kedua kapal tersebut ditahan di kantor Lantamal Batang Harau, Padang.
Yuliarman pada saat kunjungan tersebut mengakui bahwa memang terjadi penangkapan terhadap dua kapal pukek Oso. Dalam aturan kapal Pukek oso ini diajurkan untuk merubah kapalnya sesuai aturan. Namun demikian kita berharap, karena ini bagian dari persoalan nelayan di Sumatera Barat terkait dengan Permen 71 tersebut, bagaimana ini sekalian mendapatkan pembinaan. ujar Yuliarman.
Dengan keluarnya Permen 71 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri KKP, nelayan diberi pendampingan selama 6 bulan semenjak dikeluarkanya Permen tersebut. Karena penangkapan ini kita berharap menjelang 6 bulan ini diberi toleransi kepada semua nelayan terkait, juga nelayan bagan agar mereka bisa merobah menyiapkan persyaratan agar mereka bisa beraktifitas`lagi, lanut Yuliarman
Pada kesempatan ini Sekretaris Nelayan Bagan Sumatera Barat Arwir Amid juga menyampaikan, memang terjadi penagkapan 2 kapal pukek Oso nelayan di wilayah Muaro Anai. Pukek oso ini adalah yang dilarang dari Permen 71 tahun 2016 tersebut karena pokek oso ini cara pengoperasianya dengan cara ditarik .
“Kami selaku nelayan mohon solusi dari pemerintah daerah, termasuk Komisi II DPRD Sumbar sudah ada pertemuan dengan nelayan pada tgl 2 Maret lalu. Harapan kami untuk enam bulan kedepan agar kami diberi kesempatan untuk melaut dulu. Kalau betul betul pukek Oso ini dilarang, kami akan berusaha untuk merobah alat tangkap. Disamping itu kami juga mohon bantuan dari pemerintah daerah untuk membantu kami untuk merobah alat tangkap ini rasanya tidak mungkin dalam waktu 6 bulan kami bisa mencari modal untuk melengkapi peratalatan tersebut,” kata Aswir Amid. ** Herman
Leave a Reply