Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Taufik Nizam:  Banyak Perda Mandul dan Hanya Jadi Macan Kertas

Taufik Nizam.
Taufik Nizam.

Kota Solok, Editor.- Sebagai salah satu perangkat daerah, Satpol PP memiliki kewajiban untuk memelihara serta menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan menegakan peraturan daerah (Perda). Namun dilihat dari fakta lapangan di kota Solok, peran abdi negara yang satu ini, dinilai belum aktif dan efektif, apalagi dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah.

Seperti persoalan yang nampak sekarang ini, banyak Perda yang mandul dan dibiarkan menjadi ‘macan kertas’ oleh pemerintah daerah, seperti penegakan Perda IMB, larangan PKL di areal publik atau fasilitas umum, sementara itu, penegakan Perda merupakan indikator utama dari janji atau komitmen.

“Penegakan Perda itu juga menentukan kualitas percepatan pembangunan serta pelayanan publik, dan hal ini tidak boleh dibiarkan mengakar dan berlarut,” ungkap wakil ketua Komisi I DPRD kota Solok,  Taufik Nizam, kepada media ini, Jum’at, 2 September 2022, di ruang kerjanya.

Taufik Nizam mengakui,  Satpol PP juga telah banyak berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan ketertiban umum, serta ikut berkontribusi aktif dalam mendukung dunia pendidikan dengan pengawasan pelajar yang dilakukannya, namun sangat disayangkan, keberhasilan itu tidak teriringi dengan penegakan Perda yang seharusnya dilakukan.

Dalam peraturan pemerintah no 6 tahun 2010 tentang satuan Polisi Pamong Praja, memberikan definisi bahwa Pamong Praja adalah aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah, dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakan peraturan daerah, dan keputusan daerah.

Oleh sebab itu, Satpol PP diberi kewenangan untuk menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketentraman, dan juga berhak melakukan pemeriksaan, serta diperbolehkan untuk mengambil tindakan represif non yudisial, dengan tetap mengedepankan keadilan dan pendekatan humanis, imbuh Taufik Nizam.

Mengingat besarnya peranan Satpol PP tersebut, seharusnya kepala daerah benar benar memaksimalkan fungsi Satpol PP dilapangan, dan jangan biarkan Pamong Praja bekerja tanpa tujuan yang jelas, atau hanya jadi pelengkap struktural dari SOTK pemerintahan. Serta kepala daerah dan lembaga terkait juga harus mendukung anggaran untuk peningkatan kapasitas  serta kualitas SDM yang berkemungkinan besar sangat minim, sehingga menjadi penghambat peran dan fungsi Satpol PP.

Lebih jauh Politisi itu mengatakan, Ketidak tegasan Satpol PP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, berpotensi besar menggangu hubungan kerukunan tetangga. Apabila ada pembiaran atas warga yang melanggar hukum, sedangkan yang lain bisa menaatinya, disinilah terjadi problem penegakan hukum.

Berbicara masalah kapasitas, kuantitas, kualitas, dan profesionalitas petugas dan SDM Pamong Praja, idealnya yang mampu mengemban tugas maha berat itu adalah, SDM yang benar benar berani dan tegas mengambil tindakan, namun dalam hal itu, Pamong Praja juga dituntut humanis.

“Terkadang ketegasan yang harus dilahirkan itu  ‘ Tersandera ‘ oleh kebijakan instansi lain, lembaga, dan bahkan pemangku jabatan tinggi dalam daerah ” pungkas Taufik Nizam.

Persoalan lain yang menyebabkan keprofesionalan Satpol PP terbatasi adalah, masalah dukungan anggaran terkait dengan rendahnya gaji dan kesejahteraan yang didapatkan, sementara itu membangun mental masyarakat yang masih enggan berubah dan taat aturan merupakan pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan.

Persoalan penegakan Perda kota Solok terlihat berkarat, dan hal itu juga disebabkan bel adanya pemahaman yang dalam dan benar oleh kepala daerah terkait Core bisnis Satpol PP, sehingga perannya yang besar itu tidak dapat dirasakan oleh masyarakat, dan mirisnya, dikota Solok tugas Satpol PP menjadi salah kaprah atau disalahgunakan seperti hanya sebagai penjaga malam pos rumah dinas pejabat daerah atau perkantoran.

Satpol PP juga harus dibekali dengan pelatihan induksi diinternal, seperti penanaman materi dasar, atau fundamental seperti berkaitan dengan HAM, pelatihan komunikasi persuasif, pendekatan berbasis keadilan, serta kemampuan untuk melakukan rekayasa sosial dan kultur hukum secara positif.

Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan mengakar dan berlarut, problem Pamong Praja hendaknya diakhiri mengingat fungsi dan wewenang Satpol PP yang diproyeksi mampu mempercepat kualitas pembangunan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. ** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*