Komisi C DPRD Kota Bandung, Pos Linmas RW 02 Kel. Cihapit Harus Dibongkar

Bandung, Editor.- Anggaran Program Inovasi Pemberdayaan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK) di Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan diduga salah dalam merealisasikan penggunaannya. Penyerapan anggaran PIPPK yang diinstruksikan Walikota Bandung harus mencapai 100 persen disalah artikan aparat kewilayahan.

Supaya anggaran PIPPK ini terserap, Camat Bandung Wetan dan Lurah Cihapit seakan terkesana memaksakan pembangunan Pos Linmas di RW 02 yang berdiri diatas trotoar jalan Taman Cibeunying Selatan yang jelas melanggar Peraturan Daerah(Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan.

sari-aterAnggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Cahyana ketika dikonfirmasi www.portalberitaeditor mengatakan bangunan pos linmas RW 02 Kelurahan Cihapit ini harus dibongkar, tidak sesuai dengan peruntukannya. Trotoar itu gunanya untuk pejalan kaki, bukan untuk mendirikan bangunan, ini jelas sudah melanggar Perda K3,” tegas Agus Cahyana ketika ditemui seusai reses di wilayah Cipedes – Sukajadi Kota Bandung, (08/11).

Seharusnya kata Agus, aparat kewilayahan melakukan verifikasi rencana atau usulan pembangunan dari para RW. Kalau seperti ini sama aja memberikan contoh yang tidak benar, dan bangunan pos linmas RW 02 Kelurahan Cihapit ini harus dibongkar,” tegas Agus.

Hal yang senada juga dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kota Bandung, Drs.H. Andri Darusman, M.Si selaku Sekretaris Pengarah PIPPK Kota Bandung, bahwa anggaran PIPPK itu tidak boleh digunakan yang bertentangan dengan perda. Keberadaan pos linmas RW 02 Kelurahan Cihapit ini jelas melanggar Perda, karena berdirinya diatas trotoar dan harus dibongkar. Seharus Camat dan Lurah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, kalau kayak begini sudah tidak benar,” ujar Andri ketika ditemui diruang kerjanya, baru-baru ini. ** Jerry Yosben/Edwandi

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*