Sawahlunto, Editor.- Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kolok Ir. H. Dahler Djamaris. Dt. Panghulu Sati, MSc bertekad memperjuangkan pengembalian tanah ulayat dari PT. Bukit Asam, Tbk (PTBA) kepada masyarakat hukum adat nagari Kolok.
Masyarakat yang masih menyewa tanah kepada PT. Bukit Asam Tbk, jua diharapkan membantu proses penyelesaian masalahi yang tidak menguntungkan masyarakat agar diahhiri oleh manajemen PT. Bukit Asam Tbk. Selain itu, Kawasan Kandi yang diperkirakan luasnya 393 Hektar dikembalikan fungsinya kepada Master plan dan blok plan yang disusun 15 tahun yang lalu.
Demikian penegasan ketua KAN Kolok Ir. H. Dahler Djamaris. Dt, Panghulu Sati M.Sc di kantornya di Tanah Hitam Kandi, Rabu ( 25/03/2020).
Ia menjelaskan, semua pemilik bangunan rumah di batas- batas Hutan Tanah Kolok yang menyewa tanah kepada PT. Bukit Asam, Tbk harus didata ulang oleh OPD terkait, Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat. Hasil pendataan itu akan dijadikan resume untuk mengambil kebijakan selanjutnya.
Adapun batas-batas Hutan Tanah Kolok meliputi Bukit Ikiak , Bukit Angkapo, Gunting Kaliki, Guguk Liang Ula, Pisang Kalek, Batang Pasumpahan, Aia Barumbuk, Sawah Dadok, Lurah Dua Baleh, Gating Pagam, Ikuc Luka, Lubuk Mato Garing/ Muaro Silungkang, Lubuk Batu Kuda, Lintau Kapeh, Tabino Stambalau, Lurah Tali Mato dan Bukik Coku.
Berdasarkan data yang besaral dari lapangan, pemerintah kota Sawahlunto tiap tahun juga menyewa kantor dan gedung kepada PT. Bukit Asam Tbk sejumlah Rp800 juta. Ketika masalah ini disampaikan kepada Ketua Dahler, selaku Ketua KAN dia sangat terkejut.
“Mestinya Pemerintah Kota Sawahlunto tidak harus menyewa kepada PT. Bukit Asam Tbk,sebab PTBA tidak lagi melakukan penambangan dan tidak lagi melakukan proses produkduksi di Sawahlunto. Maka secara otomatis aset-aset yang berupa gedung, bangunan dan fasilitas yang ditingggalkan PTBA mestinya diserahkan kepada penerintah Kota Sawahlunto “ kata Dahler. ** Adeks-Dinno
Leave a Reply