Ketua DPRD Sumbar Supardi, Sosialisasikan Perda Propinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2018 di Kota Payakumbuh

Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat Supardi bersama sejumlah anggota PWI Payakumbuh yang mengikuti sosialisasi perda No.17 tahun 2018.
Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat Supardi bersama sejumlah anggota PWI Payakumbuh yang mengikuti sosialisasi perda No.17 tahun 2018.

Payakumbuh, Editor.- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menggelar sosialisasi perda nomor 17 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga kepada sejumlah elemen di Payakumbuh.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ( 18 s/d 19 Juli 2022 di Agam Jua , Kota Payakumbuh itu, dihadiri oleh para Mantan Ketua DPRD dan Mantan Anggota DPRD Payakumbuh, Mantan Wakil Walikota, komunitas palanta Pensiunan ASN maupun pensiunan Swasta, Pensiunan BUMN, Mantan Komunitas dan tokoh Masyarakat.

Pada Kegiatan tersebut , Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat  Supardi menyampaikan sasaran dan tujuan sosialisasi perda ini.

“Adapun sasaran dan tujuan yang akan dicapai untuk meningkatkan pengelolaan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial yang selama ini masih belum di tata dan dikelola dengan baik,serta penanganan masalah sosial di tengah tengah masyarakat,” ujar Supardi.

Selain itu Supardi juga menyampaikan beberapa aspek dalam sosialisasi perda nomor 17 tahun 2018.

“Beberapa aspek yang menjadi materi dalam perda ini adalah rehabilitas sosial yang  penekannya pada upaya pemerintah daerah memberikan rehabilitasi kepada masyarakat. Begitu juga jaminan sosial, Pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Selain itu pemberdayaan sosial okeh pemerintah daerah terhadap masyarakat. Serta perlindungan sosial , dimana kewajiban pemerintah daerah, diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik secara perorangan maupun secara kelompok,” papar Supardi.

Sementara salah seorang peserta yang merupakan pensiunan ASN Kota Payakumbuh Amriul Dt.Karayiang  mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi perda ini sangat berguna bagi masyarakat.

” Tentu dengan adanya sosialisasi perda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sangat berguna bagi masyarakat. Terutama bagi kami para pensiunan ini,” ujar  Mantan Asisten III Sekdako Payakumbuh.

Bagitu juga pendapat datang dari Edwin Buya perwakilan meja 6. Dimana ia menyampaikan bahwa sosialisasi perda ini pada intinya benar benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Mudahan dengan adanya sosialisasi perda nomor 17 tahun 2018 ini, benar benar dapat dirasakan oleh masyarakat . Begitu pula terkait dengan data data para  penerima santunan atau bantuan dari Pemerintah Daerah, benar benar tepat sasaran ,”ucap Edwin Buya.** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*