Ketua DPRD Kota Solok Terima Hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan TA 2022

Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma saat menerima hasil pembahasan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung.
Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma saat menerima hasil pembahasan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung.

Kota Solok, Editor.-  Ketua DPRD kota Solok, Hj. Nurnjsma, SH, menerima hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Perubahan  APBD kota Solok tahun anggaran 2022, Minggu, 28 Agustus 2022, diruang rapat besar sekretariat lembaga legislatif tersebut.

Penyerahan hasil pembahasan oleh masing masing ketua komisi itu, menandai pembahasan rancangan KUA-PPAS telah rampung dilaksanakan hingga ditingkat gabungan komisi, dan selanjutnya pembahasan diteruskan oleh Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat.

Sesuai agenda kegiatan yang dirumuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Solok, Pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan kota Solok tahun anggaran 2022, diawali dengan presentasi oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, Rabu, 24 Agustus 2022, diruang rapat besar Sekretariat DPRD kota Solok.

Agenda selanjutnya, Kamis 25 Agustus 2022, BANGGAR dan TAPD melakukan pembahasan KUA Perubahan dan alokasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintahan kota Solok. Dihari yang  sama, pembahasan PPAS juga dilakukan oleh  masing masing komisi DPRD kota Solok bersama mitra kerjanya, dan pembahasannya itu berakhir pada Sabtu malam, 27 Agustus 2022.

Dengan berakhirnya pembahasan ditingkat komisi itu, dan tepatnya pada Minggu, 28 Agustus 2022, diruang rapat besar DPRD kota Solok, agenda kegiatan diisi dengan rapat gabungan komisi, dan kegiatan diakhiri  dengan penyerahan hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS kepada ketua DPRD kota Solok oleh masing masing ketua Komisi.

Kepada media ini Hj.Nurnisma menyebutkan, dengan telah rampungnya pembahasan rancangan KUA-PPAS hingga ditingkat gabungan komisi, kegiatan selanjutnya dilakukan oleh BANGGAR dan TAPD, dan sesuai jadwal yang ditetapkan, pembahasan terhitung sejak Minggu hingga Rabu, 31 Agustus 2022.

“Semoga pembahasan itu berjalan lancar, dan rancangan KUA -PPAS dapat disepakati menjadi KUA -PPAS, dan ditanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD kota Solok dengan walikota Solok, serta akan dijadikan sebagai pedoman oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 ” imbuh ketua DPRD kota Solok.**Gia

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*