
Kota Solok, Editor.– Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma menerima Draf Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.
Draf RAB diserahkan lansung oleh ketua KPU kota Solok Asraf Danil bersama seluruh komisioner KPU kota Solok, sementara itu Hj.Nurnisma didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Solok Efriyon Coneng.
Turut hadir pada kegiatan tersebut sekretaris dewan (Sekwan) kota Solok Zulfahmi.SH dan Sekretaris KPU Kota Solok,Alizar.SH, Jum’at, 17 Juni 2022, diruangan kerja ketua DPRD kota Solok.
Disela kesempatannya itu, ketua KPU kota Solok mengatakan bahwa, 14 Juni 2022 merupakan awal dimulainya tahapan proses pemilu serentak 2024. Proses Pemilu diawali dengan perencanaan program dan anggaran.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dimulai pada 26 Juni 2022 hingga 13 Desember 2022.
Sementara itu untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023, dan untuk pendaftaran calon anggota DPD, dimulai pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
” Dengan telah diserahkannya draf RAB pelaksanaan pemilu serentak 2024 ini, diharapkan dapat membantu pihak DPRD kota Solok dalam mengambil kebijakan untuk kesuksesan pesta demokrasi tersebut ” imbuh ketua KPU kota Solok mengakhiri.
Sementara itu dalam menyikapi paparan yang disampaikan oleh ketua KPU tersebut, Hj.Nurnisma mengharapkan agar seluruh proses tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman, namun dalam hal itu, ketua DPRD kota Solok berpesan agar penyelengara pemilu lebih hati hati lagi dalam menginfetarisir data pemilih yang ada.
” DPRD kota Solok mendukung seluruh tahapan Pemilu yang telah direncanakan tersebut, namun walaupun demikian, juga perlu dilakukan pembahasan terhadap RAB yang telah diserahkan ” imbuh nya**Gia
Leave a Reply