Padang, Editor.- Dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sijunjung yang digrebek warga pada Jum’at (18/11 ) sekira pukul 22.00 WIB di rumah dinasnya mencoreng marwah lembaga legislatif. Betapa tidak, selain perbuatan itu dilarang oleh Islam, adat Minangkabau dan hukum negara perbuatan itu dilakukan oleh oknum yang bertugas mengawasi pemerintah, parahnya lagi perbuatan mesum dilakukan dirumah dinasnya, rumah yang keseluruhannya adalah milik rakyat yang dikuasai oleh negara.
Aneh memang, seseorang yang menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif didaerah membuat malu lembaga itu. Bayangkan, ketuanya saja berani , apalagi anggotanya.
Pemerintah gencar menggalakkan revolusi mental tapi apakah mungkin itu pengecualian bagi sang pimpinan lembaga penyalur aspirasi masyarakat Kabupaten Sijunjung. Berbuat mesum dirumah dinas, berbuat mesum dengan istri sopir pribadi pula. Apa itu , revolusi mentalkah ?, Tidak, itu kebobrokam moral sang anggota dewan. Anggota dewan mencoreng kehormatan lembaga dengan perilaku yang tidak terhormat. Tontonannya menggiurkan, gratis tak berbayar. Masyarakat disuguhkan dengan praktik mesum yang dilakukan oknum anggota dewan yang turut serta membuat peraturan daerah sekalipun pemerintah melarang perbuatan itu dilakukan oleh siapapun.
Seorang ketua lembaga paling terhormat harusnya jadi panutan, bukan menggarap istri orang, apalagi wanita yang bukan muhrimnya yang merupakan sopirnya sendiri. Ini sangat keterlaluan, bejat bahkan memalukan atau mungkinkah mesum dilegalkan untuk seorang pejabat sekelas Ketua DPRD dinegeri ini?
Mari berfikir kritis dan cerdas. Adat minangkabau itu adat yang basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Adat minangkabau itu berlaku pula di bumi lansek manih, Kabupaten Sijunjung. Hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 diakui sebagai satu kesatuan hukum direpublik kita. Artinya, hukum adat diakui keberadaan dan eksistensinya oleh negara. Penulis melihat, tidak ada satupun regulasi yang membenarkan perbuatan sang pimpinan dewan itu, apalagi istri sopirnya seorang wanita yang wajib ia lindungi.
Memang secara hukum negara perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kab. Sijunjung merupakan delik aduan dimana apabila tidak ada laporan masuk kepenyidik maka tidak akan ditindak, sekalipun ada laporan yang masuk apabila dikemudian hari pelapor menarik kembali laporannya maka Ketua DPRD Kab Sijunjung tidak bisa diproses secara hukum terkait perbuatan mesum itu tapi secara adat apakah demikian? Bukankah norma kesusilaan adalah salah satu sumber hukum dinegeri ini?
Melihat hukum secara sosiologis artinya melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat sehingga faktor kemasyarakatan akan mempengaruhi pembentukan hukum itu sendiri artinya apabila hukum tidak tegak terhadap Ketua DPRD Kab. Sijunjung atas perbuatan mesum itu maka bisa jadi akan ada imbas baliknya terhadap regulasi yang kan dikeluarkan dalam berbagai bentuknya mengingat salah satu tupoksi dewan adalah merancang, membahas dan menyetujui atau menolak suatu rancangan peraturan bersama-sama dengan pemerintah. Malu kita kalau di Kab. Sijunjung lahir izin mesum itu.
Akhirnya, mari melihat peristiwa itu secara objektif dan bijak. Hukum itu berlaku bagi siapapun. Equality before the law, asas kesamaan dimata hukum. Setiap orang sama kedudukannya dimata hukum, baik jelata maupun pejabat negara.
Beredar kabar bahwa Keluarga dari sopir pribadi dan istri sopir yang digarap Ketua DPRD Kab. Sijunjung itu tidak mempersoalkan perbuatan itu dan ketua dewan itu mau membayar denda menebus semua malunya , mungkinkah ada persekongkolan antara seorang staff dan pejabat. Coba-coba lalu terbiasa karna tidak dipermasalahkan, setelah terbiasa jadi kebiasaan kemudian bikin regulasi untuk sebuah pembenaran akan suatu kesalahan. apakah kita akan membiarkan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh pejabat dinegeri beradat ini. Apakah akan kita biarkan begitu saja sebuah kesalahan ditebus dengan denda semisal sekian puluh zak semen. Mudah sekali menebus malu dinegeri beradat sekelas Minangkabau ini dan apakah tidak ada tata tertib atau regulasi yang mengatur tentang perbuatan mana yang boleh dan perbuatan mana yang dilarang dilakukan seorang tokoh panutan. Ah, entahlah. Yang jelas, perbuatan itu salah dan tidak boleh dibiarkan tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat kita. Membincang salah benarnya tentu kita perlu memperhatikan pula asas protemtio of innocence (praduga tidak bersalah). Selama belum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap seseorang belumlah bisa dikatakan bersalah karna pengadilan adalah tempat memutuskan keadilan.
Akhirnya mari kita melihat jernih peristiwa pengrebekan dan penangkapan Ketua DPRD Kab. Sijunjung itu bahwa suatu perbuatan buruk bisa saja dilakukan oleh orang yang seolah-olah baik, seolah-olah panutan publik sekalipun ia seorang pejabat negara. Namun, jangan jadikan kebesaran sebagai tameng melakukan kesalahan. Jangan coreng marwah lembaga terhormat dengan perbuatan yang tidak terhormat. Jangan ! , habis kita kalau tungkek bana nan mambao rabah, kemana lagi anak kemenakan akan bertanya kalau sudah yang tua tak bisa memberi teladan. **Risko
Leave a Reply