
Batusangkar, Editor.- Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengeksekusi Kepala Dinas Sosial Tanah Datar, Afrizon, ke rumah Tahanan Tipe B Batusangkar berdasarkan keputusan terakhir Pengadilan Tinggi Padang atas kasus Tindak Pidana pelanggaran netralitas ASN pada Pemilukada 2024 di Kabupaten Tanah Datar.
Eksekusi Afrizon dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 setelah membayar denda sebesar Rp 6 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan digiring ke Lapas Batusangkar yang di dikawal ketat TNI masuki kendaraan Tahanan Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A.P Pardede,SH,MH kepada para awak media menyatakan .Dalam Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap (inkracht) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024,dan upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Batusangkar ke Pengadilan Tinggi Padang dan ternyata menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2024, saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar dengan nomor SPDP/47/X/2024/Reskrim.
Setelah melalui proses penyidikan, pada 13 November 2024, perkara dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor B-1762/L.3.17/Eku.1/11/2024, dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan pada 15 November 2024.Berkas perkara kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar pada 18 November 2024 dengan nomor B-1775/L.3.17/Eku.2/11/2024.
Dalam persidangan yang digelar 19 November 2024, Afrizon didakwa melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 5 bulan dengan denda Rp6 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Pada 25 November 2024, Pengadilan Negeri Batusangkar memutuskan Afrizon bersalah melanggar dakwaan tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan, denda Rp.6 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Padang hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dengan keluarnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar bernomor PRINT-880/L.3.17/Eku.3/12/2024, Afrizon resmi dieksekusi pada 13 Desember 2024 hari ini.ujar Anggiat,A.P Pardede
Selanjut Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum. hasil dari dari temuan Gakkundu Tanah Datar dalam Pilkada 2024 dan tidak ada unsur politisnya
“Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan banding), sehingga wajib dilaksanakan” ungkap Anggiat A.P Pardede
Dalam kesempatan tersebut Divisi Penindakan Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin, juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu. “Kami berharap ini menjadi contoh agar ASN memahami aturan dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” ujar Al Azhar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi juga menyampaikan hal yang sama dan juga mengucapkan terimakasih kepada sentra Gakkundu Tanah Datar sehingga proses dari awal pemeriksaan sampai eksekusi berjalan lanjar, ujar Surya Wahjudi. **Jum
Leave a Reply