
Pariaman, Editor.- Pemberhentian PNS dengan tidak hormat di Pemko Pariaman mulai di laksanakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Dalam Negeri, Mentri Pemberdayaan Apataur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 15 tahun 2018.

Hal ini dijelaskan Kepala Kepegawaian Daerah dan SDM (BKD) Kota Pariaman, Irmadawani ketika dijumpai di kantornya, Senin (4/1), terkait masalah penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi yang ada hubungan dengan jabatan.
“Hasil yang baru keluar dari Badan Kepegawaian Nasional baru satu (1) orang, yaitu Rusdi mantan Kabag Umum Pemko Kota Pariaman yang sudah diberhentikan secara tidak hormat pada tanggal 1 Januari 2019,” jelas Irmadawani.

Ketika ditanya masalah Handrizal Fitri, Kasat Pol Pamong Praja Kota Pariaman yang pernah melakukan tindakan korupsi saat menjabat Camat Pariaman Selatan pada tahun 2010 dan kini menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat Kota Pariaman, Irmadawani mengatakan, dia telah memberi saran tentang masalah ini pada Wali Kota Pariaman, Genius Umar, termasuk tentang SKB No. 15 tahun 2018. Namun belum ada petunjuk persetujuan Wali Kota untuk mengirim berkasnya ke Badan Kepegawaian Nasional.
“Berkas masalah Hadrizal Fitri memang tak pernah dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional. Ini menjadi beban buat Badan Kepegawaian dan SDM Pemko Kota Pariaman,”kata Irmadawani. ** Afridon
Leave a Reply