Kendati Warga Bukittinggi Dilarang Wako Membayar Iyuran Komite, SMK Masih Bisa Bernafas

Kepala SMK Negeri I Bukittinggi Drs Muhammad Dinin.
Kepala SMK Negeri I Bukittinggi Drs Muhammad Dinin.

Bukittinggi, Editor.- Kendati ada larangan dari Pemko Bukittinggi  kepada warganya untuk tidak membayar iyuran komite bagi anaknya yang sekolah di SMA dan SMK yang ada di kota Wisata itu, namun SMK masih bisa bernafas,walaupun dengan nafas yang sesak.

Hal itu diungkapkan Drs Muhammad Dinin, Kepala SMKN I Bukittinggi kepada media ini, Rabu(16/03) di ruang kerjanya.

Menurut M. Dinin, masalah pungutan iyuran komite di SMA dan SMK yang ada di Bukittinggi saat ini,  “sekolah ibarat memakan buah simalakama”.

Kenapa tidak, sumber biaya operasional pendidikan untuk tingkat SMA dan SMK itu ada dua, pertama dari pusat melalui APBN dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah( BOS) , kedua, dari iyuran komite yang disepakati dalam rapat walimurid bersama komite sekokah. Kedua sumber biaya itu belum bisa dicairkan, katanya.

Selama ini, bila dana BOS terlambat, ada uang komite yang bisa dimanfaatkan, tetapi sekarang uang komite itu ditanggung oleh Pemko Bukitinggi untuk siswa yang ber KTP Bukittinggi. Katanya,dana itu sudah ada dalam APBD Kota Bukittinggi 2022, tetapi dana iyuran komite yang dijanjikan Pemko itu masih mengendap di kas daerah, belum.di transper ke rekening masing masing sekolah.

“Di sinilah letak masalahnya, saat ini untuk operasional sekolah pihak sekolah ibarat memakan buah simalakama, dipungut iyuran komite kepada wali murid,pihak sekolah di nilai tidak mendukung kebijakan pemko, tidak dipungut,sekolah tidak punya dana untuk biaya operasional, bisa stagnasi sekolah bila tidak ada dana pendukung”, jelas M.Dinin.

Sebenarnya larangan untuk dipungut tidak ada, Permendikbud 75 th 2016 dan pergub no 31 th 2018, membolehkan, sekarang larangan itu hanya dari Pemko, bila  di larang,tentunya ada solusinya, menjelang dana APBD itu bisa di cairkan, kata M.Dinin.

Lebih lanjut M.Dinin menjelaskan, SMA dan SMK serta SLB sekarang di bawah pengelolaan pemerintah Propinsi Sumatera Barat, sehingga Pemko Bukittinggi tidak bisa mentransper dana bantuannya itu langsung ke sekolah,  jadi penyaluran bantuan uang komite dari Pemko Bukittinggi tidak mudah, harus ada payung hukumnya, ada MoU antara Pemko Bukittinggi dengan Pemprov, harus ada perwako dan juknisnya, setelah payung hukum itu ada,baru bisa Pemko mentransper bantuan itu ke pemprov dan pemprovlah yang mentransper ke rekening masing masing SMA dan SMK yang ada di Bukittinggi,ujarnya.

Bagi SMK masih bisa bernafas,karena siswa SMK 80% persen berasal dari luar kota Bukittinggi,hanya 20% persen yang ber KK/KTP Bukittinggi, terhadap siswa yang ber KK diluar kota Bukittinggi bisa kami pungut iyuran  komite dan dengan itulah SMK menjalankan operasional sekolah.

Tetapi bagi SMA, kondisi siswanya  terbalik,hanya 20% persen siswanya yang ber KK diluar kota Bukittinggi,80% persen ber KK Kota Bukittinggi. Dengan adanya larangan dari Pemko memungut iyuran Komite itu, terasa sekali kesulitan dalam biaya operasional sekolah,terutama untuk membayar honor tenaga honorer,kata M.Dinin.

Karena belum ada dana BOS, dan hasil iyuran komite terhadap siswa dari luar Kota Bukittinggi tidak sesuai dengan target, pihak SMKN I Bukittinggi telah memakai uang koperasi Pegawai yang ada disekolahnya mencapai Rp 200 juta, gunanya disamping untuk biaya operasional,juga untuk membayar honor 50 orang guru honorer,dan honor 20 orang

Pegawai honorer. Nah, Bagaimana dengan SMA,tentu kondisinya tidak akan beda, tambah M. Dinin.

Sementara Kacabdin Pendidikan wilayah I Propinsi Sumatera Barat Mardison mengaku tidak tahu dimana titik masalahnya dana bantuan iyuran komite dari Pemko Bukittinggi bagi pelajar SMA dan SMK belum bisa dicairkan.

Yang jelas penyaluran bantuan iyuran komite dari Pemko Bukittinggi itu, harus  ada payung hukumnya lebih dulu,   urusan ini ada pada TAPEM Bukittinggi dan TAPEM Provinsi untuk menyusun perjanjian kerjasamanya. Harusnya wako pahami dulu apakah TAPEM Bukittinggi sudah mengoptimalkan pekerjaannya. Ini kayaknya disalahkan saja provinsi. Semuanya sudah dijelaskan dalam pertemuan dengan Sekda dalam pertemuan Senin kemaren, jelas Mardison lewat Whats Appnya

Mardison mengatakan ini sudah urusan TAPEM Bukittinggi, dan TAPEM provinsi untuk membahasnya,   bersama OPD terkait seperti bagian hukum.

“Saya tidak tau persis permasalahannya, sudah ditahap mana sekarang. Itu gawe TAPEM kota Bukittinggi dengan Prov, keduanya  yg harus pro aktif, tambah Mardison.** Widya

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*