Sejak tersiar kabar di seantero negeri tentang kematian M. Yusuf yang merupakan wartawan Media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru, kalangan pers kian tersentak dan merasa taka man lagi beraktifitas dan melakukan social control yang menjadi salah satu fungsinya.
M, Yusuf tewas di dalam tahanan karena dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang ditulis lalu disiarkan melalui media berbadan hukum. Aparat keamanan bertindak cepat, insan pers itu kemudian ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam dianggap mencemarkan nama baik MSAM dan sang pengusaha.
Yusuf dijerat Pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yusuf menghembuskan nafas terakhir setelah 15 hari mendekam di LP Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Sebelum dititipkan Kejaksaan di LP Kotabaru, Yusuf lebih dahulu mendekam di tahanan Polres Kotabaru sejak pertengahan April lalu.
Dilansir banjarhits.id , polisi lebih dulu berkonsultasi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Hasilnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi bisa menjerat M Yusuf memakai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dewan Pers Kontroversial
Ditengah derasnya kekecewaan terhadap rekomendasi Dewan Pers kepada kepolisian untuk memenjarakan Muhammad Yusuf bantahan rekomendasi dari dewan pers justru dilayangkan dan disebarluaskan. Meskipun pihak kepolisian telah membenarkan adanya rekomendasi dewan pers, pihak dewan pers mencoba mengelak dan mengatakan tidak ada rekomendasi.
Ada ataupun tidak rekomendasi dari Dewan Pers, dipenjaranya insan pers ini perlu dipandang sebagai upaya membungkam kebebasan pers. Alasannya, Dewan Pers yang seharusnya menengahi dan menyelesaikan sengketa pers justru mengaku tidak membuat rekomendasi yang berakibat dipenjarakannya wartawan. Kemudian, hingga hari ini Dewan Pers seolah mencuci tangan dan mencoba mengkaburkan keadaan sebenarnya dengan tidak mengambil sikap dan memberi perlindungan terhadap wartawan. Sejauh ini, wartawan yang dilindungi oleh dewan pers cenderung mereka yang telah UKW dan mengikuti pendidikan jurnalistik atau semacamnya.
Penerapan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang mewajibkan wartawan mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan atau UKW kian mengancam eksistensi pers di Indonesia.
Wartawan yang belum atau tidak mengikuti UKW akan dianggap illegal oleh Dewan Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Terbukti dalam berbagai kasus aduan sengketa pers, Dewan Pers tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan bahwa wartawan yang menjadi teradu belum mengikuti UKW sehingga perkara yang diadukan dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan pasal pidana umum.
Padahal pelaksanaan UKW oleh Dewan Pers ini adalah bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang melaksanakan Uji Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan bukannya oleh Dewan Pers. Jadi seluruh LSP yang ditunjuk oleh Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan bagi wartawan dalam mendapatkan sertifikat kompetensi.
Persoalan lain yang menghantui pers adalah ratusan ribu wartawan dan pekerja pers terancam kehilangan pekerjaan alias menganggur akibat ulah Dewan Pers yang ngotot menerapkan aturan kewajiban Verifikasi terhadap media massa meskipun bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Betapa tidak, sekitar 43 ribu media cetak dan elektronik (versi Dewan Pers) yang belum terverifikasi terancam ‘dibredel’ masal oleh Dewan Pers.
Di tengah upaya keras pemerintah merangsang pelaku usaha menciptakan lapangan pekerjaan baru, Dewan Pers justeru sibuk mengeliminir eksistensi dan legitimasi perusahaan pers yang dianggap belum diverifikasi. Ke 43 ribu media yang belum terverifikasi tersebut, selain kehilangan legitimasi juga terancam dikriminalisasi oleh Dewan Pers.
Fakta ini jelas menegaskan bahwa Undang-Undang Pers seolah-olah tidak berlaku bagi sekitar 43 ribu media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Kondisi ini tak ubahnya dengan pembredelan masal model baru versi Dewan Pers.
Padahal, sesungguhnya kebijakan verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers telah melanggar dan menyimpang dari aturannya sendiri yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers.
Pada poin ke 17 peraturan tersebut, berbunyi “Perusahaan Pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Sangat jelas dan terang benderang bahwa aturan Dewan Pers tersebut menyebutkan tugas verifikasi adalah kewenangan Organisasi Pers dalam hal ini Organisasi Perusahaan Pers, tapi pada kenyataannya Dewan Pers secara sepihak mengambil alih peran tersebut.
Kepatuhan Hukum
Menyoal semua itu, perlu konsistensi penegak hukum dan dewan pers untuk memahami bahwa kasus pemberitaan perlu diselesaikan melalui mekanisme Pers sebagai lex specalis (UU Khusus), bukan melalui KUHP maupun UU ITE.
UU ITE yang berkaitan dengan produk jurnalistik yang kini berlaku patut di judicial review ke Mahkamah Konsitusi agar selaras dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan yang ada, Pers bukan sekedar menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol, pers memiliki fungsi bisnis. Kebijakan verfikasi dan UKW akan menghilangkan fungsi bisnis ini. Karena itu, kebijakan Dewan Pers perlu dirubah sesegera mungkin supaya tidak mematikan usaha warga negara. ** Risko Mardianto, SH
Penulis adalah wartawan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Mahaputera Muhammad Yamin Solok.
Leave a Reply