Kementerian Agama RI Keluarkan Sertifikat Halal Bagi 13 Pelaku Usaha di Kota Payakumbuh

Penyerahan sertifikat hakal kepada 13 pelaku usaha pangan di Payakumbuh.
Penyerahan sertifikat hakal kepada 13 pelaku usaha pangan di Payakumbuh.

Payakumbuh, Editor.- Kementerian Agama RI keluarkan sertifikat halal bagi 13 Pelaku Usaha Di Kota Payakumbuh yang  diserahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh Ramza Husmen di Mushala Baiturahman Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Jumat (18/6).

Penyerahan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI itu,  disaksikan oleh Kadis Nakerin Kota Payakumbuh diwakili Sekretaris Dinas Andiko Jumarel dan Ketua MUI Kota Payakumbuh Mismardi

Ke 13 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal tahun ini adalah Durra Food, Dapur Mamiya, Randang Mala, Rezky MZ, Des, Pusako Bundo, Bunda F3, Meliya Food, Yo Randang, Chokato, Bilqis Cake, Mekar Rasa, dan UP3HP Togak Basamo.

Sekdis Andiko Jumarel menyampaikan selamat kepada 13 pelaku usaha yang hari ini menerima sertifikat halal. Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan apresiasi kepada Kantor Kemenag Kota Payakumbuh yang telah mefasilitasi pelaku usaha industri pangan untuk mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH.

“Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Dari data yang dimiliki Disnakerperin tercatat sebanyak 1902 pelaku usaha yang ada di Kota Payakumbuh, 24 persen adalah pelaku usaha industri pangan, dan lebih kurang 450 diantaranya pelaku usaha industri rendang. Dari 24 persen tersebut banyak yang kita fasilitasi penerbitan sertifikat halal mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kakan Kemenag Kota Payakumbuh Ramza Husmen mengatakan begitu pentingnya sertifikat halal ini bagi para pelaku usaha khususnya usaha pangan. Karena Sertifikat ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki masing-masing pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produksi yang mereka olah dan jual nantinya.

“Sertifikat halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam,” jelas Ramza.** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*