
Arosuka, Editor.- Pada tataran implementasi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu daerah, dibutuhkan komitmen bersama dengan pemerintah daerah dalam upaya pemantapan jalinan kerjasama daerah.

Berdasarkan pertimbangan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan, peluang kerjasama inilah yang akan kita bangun, sebab setiap daerah pasti memiliki potensi yang dapat dikerjasamakan di berbagai aspek dengan daerah lain, pihak ketiga dan adanya peluang kerjasama dengan luar negeri.
Hal ini diungkapkan Bupati Solok, Gusmal, SE, MM pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, bertempat di Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok, Kamis, (4 / 4).

Pada kesempatan ini bupati meminta Bapak Nelson untuk menjelaskan secara detail mengenai PP No 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah agar kepala SKPD beserta jajaran dapat memahani dengan baik.
Sebelumnya ketua pelaksana kegiatan yang juga Kabag Kerjasama Daerah Setda Kab. Solok, Devi Pribadi, S.Sos menjelaskan, Sosialisasi dilaksanakan bertujuan untuk peningkatan kualitas aparatur dalam proses kerjasama baik antara pemerintah dengan pemerintah dan pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Sosialisasi diikuti oleh seluruh kepala SKPD dan pejabat/pelaksana pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Solok.
Hadir pada kegiatan ini Bupati Solok, H. Gusmal, SE. MM, Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri sekaligus sebagai Narasumber, Dr. Nelson Simanjuntak, SH. M.Si, Asisten Koor Bidang Pemerintahan, Edisar, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan Camat di Lingkup Pemerintah Kab. Solok. ** Rhian/Doni/Hms
Leave a Reply