Kemendagri Setujui Pemberian TPP Buat ASN Limapuluh Kota

Irwandi.
Irwandi.

Limapuluh Kota, Editor – Langkah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengkaji ulang kebijakan pengeluaran keuangan daerah, sejalan dengan dengan keinginan Kemendagri, ternyata. Meniadakan pembayaran honor bagi PA dan KPA tahun 2022, itu sudah benar.

Tersebutlah, bahwa pihak BPK RI pernah meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang pemberian honor bagi PPK dan pengelolaan keuangan yang karena dikesankan ganda sehingga jadi bertentangan dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional.

Terkait dengan permintaan BPK, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah mengurangi belanja pegawai.

Sebuah capaian menggembirakan sebenarnya dari sikap Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota karena kebijakannya selaras dengan keinginan pemerintah pusat soal pembayaran keuangan buat para aparatur sipil negeri (ASN) yang sudah diterapkan secara bertahap sejak tempo hari.

”Permintaan Kemendagri tersebut tertuang dalam suratnya yang ditujukan kepada Bupati Limapuluh Kota tertanggal 22 April 2022 kemarin,” kata Irwandi saat dihubungi Editor, Sabtu (23/4).

Menurut Irwandi, untuk tahun 2023 mendatang, apabila pengeluaran untuk belanja pegawai dinilai masih tinggi, maka kebijakan peniadaan pembayaran honor buat PA dan KPA, PPK, dan pejabat pengadaan, serta komponen belanja pegawai lainnya, akan dibahas dengan DPRD. Ini menjadi penting biar semua pihak berkompeten saling memahami tujuan pengurangan pengeluaran belanja pegawai tersebut.

“Yang jelas, sesuai arahan Mendagri, belanja pegawai harus diturunkan sampai dengan 30% secara bertahap,” kata Irwandi memaparkan orientasi pengambilan sikap perbaikan pengeluaran keuangan daerah itu. Untuk tahun-tahun berikutnya, sepertinya, tantangan akan kian berat bagi pembuat hitungan di Limapuluh Kota guna melakukan penyesuaian regulasi dengan kebijakan.

Sekadar diketahui, sebenarnya surat dari Kemendagri di bawah nomor 900/13007/Keuda tertanggal 22 April 2022, adalah membalas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 892/210/BKPSDM-LK/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal permohonan persetujuan

tambahan penghasilan kepada pegawai ASN tahun anggaran 2022. Dan pihak Kemendagri menyetujuinya.

Di dalam surat dimaksud, Kemendagri  mengalokasikan anggaran buat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 sebesar Rp. 196.858.944.711.

Pemberian dana TPP itu, tulis Kemendagri, harus mempertahankan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN pusat untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP.

Lalu, Kemendagri memberi ingat pula bahwa secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30% dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan mempedomani ketentuan pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Kata Irwandi, pemberian TPP itu berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objek lainnya. ** SAS

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*