Kemenag Kepulauan Mentawai Kukuhkan Kepungurusan APRI

Pengukuhkan Kepengurusan APRI Kabupaten Mentawai periode 2021-2025.
Pengukuhkan Kepengurusan APRI Kabupaten Mentawai periode 2021-2025.

 Tuapejat, Editor.- Kepala Kantor Kemenag Mentawai, H Masdan, S.Ag MA melantik dan mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Mentawai periode 2021-2025 yang dilaksanakan di Tua Pejat, Mentawai, Kamis (10/3/2022)

Kakan Kemenag Mentawai, Masdan dalam sambutannya mengatakan APRI Kepulauan Mentawai sebagai wadah organisasi profesi penghulu berfungsi untuk meningkatkan profesionalisme penghulu. Penghulu harus melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional dan pelayanan prima.

“Penghulu selalu menjaga marwah profesi dan marwah Kementerian Agama di manapun posisinya. Saling asah, asih, asuh dengan sesama anggotanya,” ujar Kakan Kemenag Masdan.

APRI Kepulauan Mentawai yang dikukuhkannya, menurut Masdan, organisasi profesi penghulu strategis untuk pembinaan dan peningkatan kualitas penghulu. Penghulu dan/ Kepala KUA merupakan ujung tombak layanan Kementerian Agama.

“Penghulu harus mempedomani peraturan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan layanannya. Penghulu harus memiliki kompetensi yang ditentukan dan terus mengembangkan wawasan dan pengetahuan serta selalu menjaga penampilan profesionalnya,” tambah Masdan.

Kemenag Mentawai Masdan ini juga menyampaikan peserta musyawarah pembentukan organisasi profesi penghulu menyepakati nama APRI sebagai wadah berhimpunnya penghulu se Indonesia. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui pemungutan suara.

Pada pemungutan suara tersebut, tiga calon nama organisasi bersaing ketat dan akhirnya menempatkan APRI memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 28 suara. Kemudian, disusul APSI (Asosiasi Penghulu Seluruh Indonesia) sebanyak 20 suara, dan Pokjahulu (Kelompok Kerja Penghulu) sebanyak 19 suara.

Dikatakan Masdan, informasi yang beredar di kalangan peserta musyawarah, ketiga nama organisasi profesi tersebut sebelumnya sudah ada dan masing-masing berjalan dengan sendirinya.

“Namun karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap jabatan fungsional harus memiliki satu organisasi profesi, maka disepakati APRI sebagai satu-satunya organisasi penghulu,” ungkap Masdan.

Dijelaskannya, pembentukan organisasi profesi penghulu merupakan amanah PP 11 Tahun 2016 dan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (JF) Penghulu bahwa setiap JF wajib memiliki satu organisasi profesi. Kemudian, setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota profesi JF, dan pembentukan organisasi profesi difasilitasi instansi pembina. Dalam regulasi tersebut dinyatakan, organisasi profesi mempunyai tugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

Sementara itu Ketua APRI Sumbar, Syaiful Rizal, SAg, MA dalam sambutantanya mengucapkan terimakasih atas pembinaan Kakankemanag Kepulauan Mentawai dalam menyemangati kinerja penghulu, tentunya pembinaan berkelanjutan diharapkan kepada APRI Mentawai yang berada dalam pembinaannya.

Sebelum dilantik, SK Kepengurusan APRI Kepulauan Mentawai dibacakan oleh Syafnirwan MA, sedangkan sambutan mewakili Kakanwil Kemenag Sumbar oleh Kasi Bina KUA, Yosef Khairul SAg. Menandai pelantikan kepengurusan tersebut penyerahan bendera dari APRI Sumbar kepada Ketua APRI Mentawi. ** Jumelsen

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*