Pasbar, Editor.- Perilaku tindakan kurang mengenakan terhadap tugas profesi wartawan yang bertugas di Pasaman Barat kembali terulang ulah oknum Anggota Satlantas Polres Pasaman Barat.
Penghinaan serta tindakan kasar dengan mengeluarkan bahasa tidak mengenakan terhadap salah seorang wartawan yang sedang melakukan kegiatan untuk meliput operasi razia kelengkapan kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) yang di gelar di depan Mako Polres Pasaman Barat, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Simpang Empat, Sabtu malam, (28/10/2028), kembali terjadi.
Kali ini, Redaktur Media Ajopasbarandoranews. com Portal berita Nusantara Simpang Empat Pasaman Barat, Saipen Kasri mengaku dihardik dan menerima perlakuan kasar dari salah seorang oknum anggota Polres Pasbar dalam sebuah razia kendaraan tersebut di atas.
Saipen menceritakan, malam itu sekitar pukul 23.59. wib. Saipen mengaku dihina dan dikata-katai dengan bahasa kasar, dibentak dan dihina oleh oknum polisi berinisial Briptu.NND saat dirinya dan beberapa rekan lainnya berada di lokasi razia yang di gelar Satuan lalu lintas Polres Pasbar malam itu.
Pimpinan Redaksi Ajopasbar.andoranews.com, Zoelnasti mengecam tindakan interfensi dan penghinaan yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Polisi Polres Pasaman Barat yang sedang bertugas saat itu, kepada salah satu wartawannya.
Rencananya, Saipen Kasri dan beberapa rekan wartawan yang sedang melakukan kegiatan meliput razia kendaraan di depan Mako Polres Pasaman Barat, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Simpang Empat, Sabtu malam, (28/10/2023) itu, akan melaporkan oknum tersebut ke Propam Polres Pasbar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
“Saya akan laporkan kejadian yang tak mengenakan itu ke Propam besok senin pagi,” kata Saipen pada awak media, Minggu (29/10/2023) di kantor Redaksi Ajopasbarandoranews.com Bundaran Simpang Empat.
Seperti yang diuraikan oleh Saipen Kasri yang didampingi oleh beberapa rekannya yang bertugas malam itu, Kejadian bermula sekitar pukul 23.59.WIB. Saat itu Saipen dan rekan-rekan lainnya mengaku merasa mendapat perlakuan kasar bahkan dihina saat menjalankan tugas profesinya, padahal dirinya datang secara baik-baik dan hanya bermaksud untuk mengambil foto sebagai salah satu bahan dokumentasi terkait razia tersebut.
Saat itu menurut Saipen, ia bersama rekan-rekan lainnya sedang mengambil foto kenderaan roda dua yang terkena razia.
Oknum polisi Briptu. NND datang dan melarang bahkan bersikeras serta mengharik dengan bahasa kasar, ” Woi, kau siapa kok foto-foto saya, ada kau minta izin pada saya, emang kau siapa, dengan nada keras,” sebut Saipen menirukan bahasa sang Briptu.
Saipen menirukan perkataan yang di lontarkan oleh Oknum petugas Satlantas res Pasbar dengan bahasa keras dan tak mengenakan, “Mentang-mentang wartawan kau, sembarang foto aja, tahu kau gak, mukamu itu kayak aa… apel,” hardiknya dengan nada keras di depan umum.
“Aku laporkan kau ke abang mu, aku tahu siapa abangmu,” kata Saipen menirukan ucapan NND saat itu.
Mendapat perlakuan dan tindakan kasar tersebut, sejumlah jurnalis yang ada di Pasbar merasa tersinggung dan tidak terima.
Kejadian itu disesalkan oleh Pimred Ajopasbar.andoranews.com, Zoelnasti. Zoelnasti bahkan mendesak Kapolres, AKBP Agung Basuki untuk segera menyelesaikan kasus perbuatan tidak mengenakan tersebut.
Menurut Zoelnasti, selama ini para jurnalis, khususnya anggota Ajopas.barandoranews.com, tidak pernah bermasalah dengan pihak kepolisian setempat.
” Selama ini Polisi dan jurnalis selalu menjadi mitra yang baik, bila intimidasi dan hal ini dibiarkan, atau tidak ditindak lanjuti, saya khawatir ke depan dapat merusak jalinan kemitraan yang telah ada,”ujarnya.
Dikatakan Zoelnasti, saat ini para jurnalis di Pasbar dibuat kecewa atas tindakan yang tidak profesional oleh oknum anggota kepolisian di Polres Pasbar. Sebab polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah sewenang-wenang saat melakukan razia.
Ia meminta semua pihak untuk menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik untuk masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas,” ujarnya.
Zoelnasti menambahkan, jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sebab, keberadaan jurnalis selama ini ikut menjamin dan memastikan hak-hak publik atas informasi dapat terpenuhi.
“Kalau ada aksi kekerasan atau kebrutalan yang dilakukan oleh oknum, terhadap tugas jurnalistik, itu artinya dapat menghambat tugas jurnalis, bahkan bisa disamakan dengan mengebiri hak publik dalam memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasbar AKP Irsyad saat di hubungi via pesan aplikasi Whatshaap Minggu 29 Oktober 2023 sekira pukul 21.05 Wib terkait prilaku oknum petugas satlantas yang melakukan kegiatan razia Sabtu 28 Oktober 2023 malam, di nilai tidak patut untuk di tiru maupun di contoh, Kasatlantas membalas percakapan
“Walaikumsalam wr.wb , Iya bang, Bagus besok ikut ngopi bareng saja bang kita,”.
Pertanyaan selanjutnya, izin juga komandan, seperti apa tanggapan komandan terkait kejadian yang menimpa rekan kami , yang mendapat perlakuan kurang pada tempatnya komandan, Kasatlantas AKP Irsyad tidak lagi memberikan jawaban atas pertanyaan yang di kirimkan via aplikasi whatshaap tersebut. **TIM/ B
Leave a Reply