Pariaman, Editor.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat memusnahkan sekitar 8,5 kilogram narkoba yang merupakan barang bukti dari 41 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak akhir 2019.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti pertama dalam tahun 2020 dan seharusnya hingga sekarang sudah dua kali,” kata Kajari Pariaman Efrianto saat pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah di Pariaman, Selasa ( 9/6)
Pemusnahan barang bukti pada hari ini khusus untuk narkoba karena pihaknya merasa sudah lama menyimpannya semenjak perkaranya inkrah sehingga ditakutkan dapat mengganggu keamanan barang haram tersebut.
Apalagi, lanjutnya saat ini meski dalam masa pandemi COVID-19 namun angka perkara narkoba di daerah itu tetap tinggi sehingga pihaknya berharap dengan adanya pemusnahan tersebut maka dapat mengingatkan warga dan pemangku kepentingan untuk tetap hati-hati terhadap peredaran narkoba.
“Meski dalam kondisi pandemi kita tidak boleh lalai mengawasi peredarannya akibat terlalu fokus menangani COVID-19,” katanya.
Ia menyampaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama perkara narkoba di wilayah hukum instansi itu masih tetap tinggi sehingga pihaknya berharap hal itu menjadi perhatian bersama.
“Apalagi korban dari barang haram itu yaitu usia produktif,” kata dia.
Ia menyebutkan 8,5 kilogram narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sekitar 2,1 kilogram sabu, sekitar 6,4 kilogram ganja, dan ekstasi 5,8 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender yang kemudian dimasukan ke dalam toilet.
Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Nasional Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu untuk memerangi narkoba.
“Kita semua harus sepakat untuk memerangi narkoba karena barang haram ini dapat merusak masa depan,” katanya
Pada kesempatan tersebut ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian dan Kejari Pariaman yang selama ini selalu memerangi narkoba.** Afridon
Leave a Reply