Kejari Batusangkar Akan Bongkar Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di Tanah Datar Awal 2025

Diawal tahun 2025 Kejari Batusangkar akan membongkar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di Tanah Datar.
Diawal tahun 2025 Kejari Batusangkar akan membongkar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di Tanah Datar.

Batusangkar, Editor.- Diawal tahun 2025, Kejaksaan Negeri  Batusangkar  akan memberikan surprise untuk masyarakat Tanah Datar membongkar kasus dugaan Penyalahgunaan wewenang dan Korupsi  yang terjadi di Tanah Datar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar Anggiat A.P.Perdede,SH.MH pada saat Pres Rease dengan sejumlah awak media yang bertugas di Tanah Datar Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) dan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Senin (9/12) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batusangkar.

Turut mendampingi Kajari Kepala Sub Bagian Pembinaan,Kepala Seksi Intelijen,,Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Pengelolaan barang Bukti  dan barang Rampasan

Selanjutnya  Kajari Anggiat A.P Pardede menyatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Datar, sejalan dengan butir ke tujuh Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Pada saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus sedang mendalami dugaan kasus yang terjadi di pemerintah kabupaten Tanah Datar, tentang dugaan penyimpangan iuran jaminan kesehatan ASN tahun 2021, 2022 dan 2023.

“Kita sudah lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan iuran BPJS tersebut. nilai tunggakan  berkisar kurang lebih sebesar 13 milyar, juga telah melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pelebaran jalan Surau Kariang – Gurun – Pasar Sungai Tarab, kabupaten Tanah Datar, TA 2022 pada dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan ,kita juga telah memanggil 17 orang untuk dimintai keterangannya,” ujar Anggiat A.P Pardede.

Kajari Anggiat AP.Pardede menambahkan Bidang Intelijen telah melakukan Kegiatan Program Jaga Desa bekerjasama dengan Dinas PMDPPKB Tanah Datar melakukan  sosialisasi tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pendampingan ,Pegawalan dan Pengawasan Pengelolaan Desa pada tahun 2024 di Kecamatan Batipuh,Kecamatan Rambatan ,Kecamatan Lima Kaum ,Kecamatan Padang Ganting dan Kecamatan Tanjuang Emas.

Juga melakukan Kampanye Anti Korupsi dengan membagikan stiker, Baju kaus bertulisan Anti Korupsi kepada masyarakat dan juga membikin spanduk Hari Anti Korupsi,melakukan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 4 Lintau Buo Utara,SMPN 4 BNatipuh,MAS TI Koto Tinggi X Koto dan MAS Darul Ulum Tigo Jangko. Jaksa Menyapa yang dilakukan di RRI Bukittingi sebanyak 4 kali serta penerangan hukum di Kantor Wali nagari Balimbing dengan tema “Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Bidang Tindak Pidana Umum pada tahun 2024 telah menyelesaikan perkara sebanyak 124 perkara yaitu Perkara Oharda 33 Perkara,Norkotika 65 Perkara,Kamneg TPUL 26 Perkara danRJ 2 Perkara sedangkan perkara yang sedang tahap proses ada sebanyak 15 perkara.Penyelesaian Sidang Perkara Gakkumdu yang melibatkan 2 orang ASN Kabupaten Tanah Datar yaitu Kepala Dinas Sosial dan P3A Tanah Datar Afrizon,S.Ag dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMDPPKB Tanah Datar Mauliddia Siska,S.Sos.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah diselesaikan pada semester I tahun 2024 adalah Legitasi Perkara Perdata Gugatan atas Tanah SMP 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin.Pendampingan Hukum terhadap 13 kegiatan di Dinas PU,Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian,Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan ,Dinas Kesehatan ,Dinas Parpora dan BPBD Tanah Datar.

Bidang Pemuliah Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tahap I pada Tanggal 15 Juli 2024 dengan rincian Narkotika Shabu 77,29 gram.Ganja 47,59 Kilogram,Kamnegtibum&TPUL 5 perkara,Oharda 4 perkara,Tipikor 1 perkara.Untuk pemusnahan Barang Bukti tahap II pada tanggal 11 Desember 2024 dengan rincian Narkotika 25 Perkara Shabu 56,45 gram,Ganja 80,83 gram,Kamnegtibun 9 perkara,Oharda 6 perkara,Nilai uang yang dirampas untuk Negara Rp 29,388,714 ,Barang rampasan KPKNL Rp 13.388,714 lelang dan PL Rp 11,548.00,- ungkap Anggiat A.P Pardede. ** Jum    

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*