Kejaksaan Negeri Sawahlunto Musnahkan BB Perkara Pidum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap oleh Aparat Penegak Hukum
Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap oleh Aparat Penegak Hukum

Sawahlunto, Editor.- Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) Tahun 2023 Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) bersama Aparat Penegak Hukum lainnya, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (10/10/2023).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Sawahlunto AKBP Erlis, S.E., M.H., KBO Reserse Narkoba Polres Sawahlunto IPDA Desrizal, S.H. dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Sawahlunto Asrul SKM, MKM serta Awak Media.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney S.H, M.H. didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Jovan Kurata Waruwu S,H, M.H. mengatakan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, tidak diperlukan lagi sebagai barang yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

“Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tentunya sesuai dengan aturan atau Regulasi yakni Pasal 270 KUHAP”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto

Dalam laporan, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 24 perkara, yaitu 12 perkara Narkotika dan 12 perkara lainnya dalam rincian sebagai berikut:

Narkotika jenis sabu sebanyak 10,281 gram yang dihancurkan dengan cara di blender. Narkotika jenis ganja sebanyak 0,28 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu, satu buah handphone dimusnahkan dengan cara di pukul sampai pecah.

Selanjutnya beberapa jenis pakaian dimusnahkan dengan cara di bakar. Satu buah keranjang dimusnahkan dengan cara di bakar. Satu buah kipas angin dimusnahkan dengan cara di bakar. Satu buah helm dimusnahkan dengan cara di bakar. Satu buah kawat dimusnahkan dengan cara di bakar. Satu buah kayu dimusnahkan dengan cara di bakar.

Kegiatan ini ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan turut hadir Kepala Seksi Pidana Khusus Andiko S.H, Kepala Seksi Pidana Umum Nazif Firdaus S.H M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hendrio Suherman, S.H M.H, Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi S.H dan Kasubagbin Elnita SH beserta jajaran Kejaksaan Negeri Sawahlunto. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*