Kejaksaan Negeri Sawahlunto Memusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan Barang Bukti

Sawahlunto, Editor.- Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) Tahun 2021.

Pemusnahan dari 31 perkara Tindak Pidana Umum yang terdiri dari 15 perkara Narkotika dan 16 perkara Pidana Umum yang dilaksanakan di halaman Kejari Sawahlunto, Rabu 29 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Abdul Mubin mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,42 gram, ganja seberat 20 gram, pakaian, telepon seluler dan beberapa jenis lainnya.

“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Sawahlunto yang telah berkekuatan hukum tetap periode tahun 2021,” kata Abdul Mubin yang didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Oggy Fabrio Mandala beserta jajarannya di Simpang Tiga, Muaro Kalaban Sawahlunto.

Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu, pengrusakan telepon seluler hingga pembakaran barang bukti dan barang rampasan lainnya oleh Kajari Abdul Mubin, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Acep Sopian Sauri, Kasat Res Narkoba AKP Syamsurizal, Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Sawahlunto.

Abdul Mubin menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) dari Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto.

“Untuk transparansi dan komitmen, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Acep Sopian Sauri sangat mengapresiasi Kejari, Polres dan Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini.

“Ini adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bahwa barang bukti ini nyata dan ada. Proses ini berasal dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri sehingga dapat dieksekusi. Semoga kegiatan ini terus dilaksanakan kedepannya,” tutur Acep Sopian Sauri.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan oleh Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kasat Res Narkoba, Kasat Reskrim dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*