Pariaman, Editor.- Pemko Pariaman bersama Kemenag Kota Pariaman melalui Pemerintah Kecamatan Pariaman Selatan gelar acara wisuda siswa dan siswi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) tingkat Pariaman Selatan untuk yang ke-7 yang diadakan di Halaman Masjid Babussalam Desa Palak Aneh Kec. Pariaman Selatan, Minggu (23/4).
Wisuda dihadiri oleh Kepala Kantor Kemnterian Agama Kota Pariaman Muhammad Nur, Camat Pariaman Selatan Adi Junaidi, Jajaran Kemenag Kota Pariaman, KUA Pariaman Selatan beserta jajaran dengan peserta wisuda sebanyak 249 orang dari 16 MDTA se-Pariaman Selatan.
Dalam sambutannya, Kakenmenag Kota Pariaman Muhammad Nur menuturkan setiap tahun Pemkot Pariaman melalui Pemerintah Kecamatan bekerjasama dengan Kemenag mewisuda lulusan MDTA/MDTW, ini bukti dari kesadaran orang tua dan Pemerintah pentingnya pendidikan agama terhadap anak sedini mungkin.
Ia pun menegaskan, saat ini generasi muda khususnya usia dini sangat krisis terhadap pengetahuan agama. Padahal, Pemkot Pariaman telah menegaskan melalui Peraturan Daerah tentang penegakkan syariat islam yakni program Magrib Mengaji dan pembatasan orgen tunggal dalam setiap pelaksanaan acara resepsi.
“ Hal ini hendaknya lebih diseriuskan lagi oleh aparatur di tingkat desa dengan berupaya memperkuat aturan tersebut melalui Peraturan Desa (Perdes) yang akan menjadi aturan dalam upaya membentengi generasi muda dalam mengatasi perilaku menyimpang.
Camat Pariaman Selatan, Adi Junaidi juga mengharapkan kepada orang tua untuk mendorong semangat anak untuk tidak berhenti belajar agama setelah diwisuda ini.
“ Hendaknya dengan pelaksanaan wisuda MDTA ini diharapkan memberikan motivasi yang lebih baik lagi dalam bergiat mendalami pelajaran dan pengetahuan serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” singkat Adi Junaidi.
Pemkot Pariaman melalui pemerintah kecamatan akan mengontrol dan mengevaluasi terhadap desa/kelurahan yang ada di kecamatannya untuk memfasilitasi pemerintahan desa dalam mengatur tata kehidupan dan keagamaan yang ada di desa/kelurahan melalui peraturan desa dengan tidak terlepas dari peran orang tua dan niniak mamak. ** J/Hms/Sgr
Leave a Reply