Kasus Dugaan Penipuan Rp.11 Miliar Di Sawahlunto Masuk Tahap Penyidikan

Spanduk Gelar Operasional Dan Pembinaan Rutin Bulanan Sejajaran Polda Sumbar Di Kota Sawahlunto 16 Maret 2021.
Spanduk Gelar Operasional Dan Pembinaan Rutin Bulanan Sejajaran Polda Sumbar Di Kota Sawahlunto 16 Maret 2021.

Sawahlunto, Editor.- Laporan Polisi Nomor: LP/219/VI/2020/SPKT-SBR, tanggal 10 Juni 2020 dengan pelapor atas nama inisial RY tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor NI telah masuk ketahap penyidikan.

Modusnya, terlapor NI salah satu Direktur perusahaan Tambang Batubara di Kota Sawahlunto dengan cara memberikan enam lembar daun cek  Bank Nagari kepada pelapor RY dalam kerjasama pembelian batubara untuk bahan baku PT. PLN Persero Ombilin, dimana setelah dilakukan kliring terhadap enam lembar daun cek tersebut ternyata saldo rekening tidak cukup, yang mana kejadian tersebut terjadi sekira bulan Juli 2019.

Atas kejadian tersebut pelapor RY mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.11 Miliar. Terlapor dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, SIK, MM mengatakan saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan.

“Dalam proses penyidikan itu, ada upaya paksa yang dilakukan oleh para penyidik kita. Kasus ditangani oleh subdit III di Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Barat,” ungkap Imam kepada Editor di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Kota Sawahlunto, Selasa 16 Maret 2021.

Nah, kata Imam menjelaskan, perkembangan saat ini selain tadi disampaikan terkait proses penyidikan yang telah dilakukan. Beberapa upaya lain adalah mengumpulkan beberapa dokumen-dokumen pendukung disana (Sawahlunto red).

“Yang ada di pihak tersangka ataupun di pihak pelapor. Dan saat ini kita melakukan upaya untuk penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dimaksud. Sejauh ini belum ada kendala terkait proses penyidikan,” terang imam.

Kemudian, yang lain terkait atau tidaknya perkembangan kemungkinan tersangka dari yang di luar pada itu, Dirreskrimum menyampaikan bahwa belum bisa mengkonfirmasi karena sementara yang bersangkutan inisial R yang difokuskan.

“Kita masih proses pendalaman dokumen-dokumen, istilahnya uji materi berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan dokumen-dokumen yang ada di kita,” tandas Imam disela-sela kegiatan Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., beserta rombongan Peserta Gelar Operasional dan Pembinaan Rutin Bulanan Sejajaran Polda Sumbar di Kota Sawahlunto.** Leo

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*