Karena Tidak Sesuai dengan ABS-SBK: Lagu Minang Dapat Menyesatkan Urang Minang

Rafendi Sanjaya.
Rafendi Sanjaya.

PROGRAM Babaliak Ka Nagari dan Ka Surau yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2000-an, antara lain bermaksud membumikan kembali adaik basandi syarak syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan syarak mangato adaik mamakai (SMAM) sebagai acuan hidup dan kehidupan masyarakat Sumatera Barat (Minang).

Apa yang dikatakan (yang dilarang dan yang diperintahkan) oleh Allah SWT melalui Kitabullah (Al-Qur’an), dipakai oleh masyarakat adat Minangkabau. Di antaranya dalam hal jodoh-menjodohkan.

Jodoh-menjodohkan ini, termasuk pasa nan tigo (rumah gadang katirisan, mayik tabujua di ateh rumah dan gadih gadang alun balaki). Apabila orang Minang berhadapan dengan salah satu dari pasa nan tigo itu, misalnya gadih gadang alun balaki, pusako tinggi seperti sawah, kolam dan tanaman kelapa, boleh digadaikan. Di Piaman lebih dahsyat lagi. Asal anak gadisnya berlaki, memberi uang hilang kepada  mamak dan orang tua ampulai. Jadi, tidak ada anak gadih di Minang yang tidak berlaki.

Akibat penjajahan Belanda dan kemudian dilanjutkan dengan masuknya nilai-nilai yang tidak berasal dari adat yang kawi (adat yang santun) dan agama yang tidak tauhid (Barat), jodoh-perjodohan mengalami erosi, terutama di kalangan umbuik mudo yang bermukim di perkotaan.

Hal itu tampak dalam sejumlah karya sastra (novel) Indonesia yang antara lain ditulis pengarang Minang. Contohnya novel “Salah Asuhan” karya Marah Rusli. Walaupun sudah beranak seorang, Hanafi tidak merasa bahagia menikah dengan Rapiah, perempuan yang dijodohkan kepadanya. Hanafi selalu ingat pacarnya, Corrie, gadis keturunan Belanda.

Akhir-akhir ini lagu-lagu Minang yang dahulu dipopulerkan Elly Kasim, Lily Syarif, Tiar Ramon,  Hetty Koes Endang dan lainnya, dapat kita nikmati kembali melalui Youtube. Sejumlah dari lagu-lagu itu mengungkapkan tentang jodoh-perjodohan yang berasal dari nilai-nilai Barat, di mana jodoh adalah hak anak bukan kewajiban orang tua. Di antaranya lagu “Pulanglah Uda” karya Syam Tanjung/Youngky RM, dan “Kasiah Tak Sampai” karya Syahrun Tarun Yusuf.

Memang lagu Pop Minang “Pulanglah Uda” yang dipopulerkan kembali oleh Ria Amelia, Ratu Sikumbang dan lainnya ini enak didengar, dan bahkan ada yang memberi label: lagu Pop Minang yang paling sedih. Bukti Pop Minangnya lagu “Pulanglah Uda” ini dapat kita nilai dari pengungkapan lirik atau syairnya, yang bukan berpola pantun. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak lirik larik lagu “Pulanglah Uda” ini.

Larik pertama: Uda kanduang dirantau urang/Pulanglah Uda di tanah Jao/Rindu lah lamo indak basuo, apo ka dayo/Lupo kok Uda jo diri denai/Sumpah jo janji maso sapayuang kito baduo.

Larik kedua: Ondeh Uda sibiran tulang/Lah tibo pulo kapa balabuah/Uda  den nanti di Taluak Bayua/Ndak kunjuang tibo.

Larik ketiga: Ondeh Uda pulanglah Uda.

Larik keempat: Di tanah Jao di rantau urang/Kinilah lupo (kinilah lupo) jo gadih Minang/Jan kan surek kaba barito/Denai mananti (denai mananti) jo aia mato/Malangnyo badan cinto                    digantuang indak batali – 2x

Karena liriknya ditulis secara populer, nyaris tidak ada pesan untuk dapat kita renungkan sebagai pegangan atau pedoman kehidupan. Yang menonjol hanya unsur menghiburnya.

Memang sebuah karya seni pada awalnya berangkat dari realitas (kenyataan) yang ada di tengah masyarakat. Setelah dibumbui dengan imajinasi dan fantasi, ia akan menjadi lain, atau bukan lagi sebagai realitas yang ada di tengah-tengah masyarakat. Ia akan menjadi realitas dalam karya seni itu sendiri. Realitas yang diungkapkan dalam lagu “Pulanglah Uda” ini, membuat saya tergelitik untuk mencikarauinya.

Apabila dikaitkan dengan realitas yang ada dalam masyarakat Minang, lagu “Pulanglah Uda” ini, menurut saya telah merendahkan derajat padusi Minang. Adat Minang memuliakan kaum padusi. Suku menurut suku ibu. Pusaka tinggi (sawah, ladang, kolam. rumah) diperuntukan untuk padusi. Kaum lelaki, memelihara dan mengatur pemanfaatannya.

Pusaka tinggi itu, tidak boleh dijual tetapi boleh digadaikan apabila bertemu dengan pasa nan tigo: rumah gadang katirisan, mayik tabujua di ateh rumah, dan gadih gadang alun balaki. Jadi, menurut adat Minang, tidak ada padusi (gadih) yang tidak berlaki. Oleh karenanya, adaik Minang yang berdasarkan kepada Kitabullah (Al-Qur’an) melarang anak gadis Minang mencari laki atau berpacaran.

Dan adalah sesuatu yang aib yang memalukan kaum dan keluarga jika ada gadih Minang menjemput kedatangan (di pelabuhan Teluk Bayur) bujang Minang yang pulang dari merantau. Gadih Minang dilarang malala. Kalau malala (keluar rumah) juga,  dikawani oleh ibunya atau saudara perempuannya, dan biasanya diawasi diam-diam oleh saudara lelakinya.

Karena lagu “Pulanglah Uda” ini telah direkam sehingga kaset serta atau CD-nya telah beredar (melalui media sosial YouTube) di luar masyarakat Minang, bisa jadi orang menilai gadis Minang kurang beradat, dan kurang laku sehingga harus mencari jodoh sendiri (berpacaran).

Jika orang luar menganggap demikian, tentulah lagu “Pulanglah Uda” ini ikut menyebarkan pelecehan terhadap gadis Minang. Dan harus kita upayakan agar citra negatif terhadap gadis Minang ini jangan sampai membatu di kepala orang non-Minang sebagaimana membatunya dongeng Malin Kundang yang diabadikan oleh oknum aparatur Pemko Padang dengan dibuatnya karya seni rupa yang mengesankan membatunya Malin Kundang di Pantai Air Manis Padang.** Rafendi Sanjaya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*