
Payakumbuh, Editor.- Tim Yustisi Kota Payakumbuh berikan sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000 kepada pengelola Kopmil Ijo yang terletak dijalan soekarno-Hatta karena melanggar protokol kesehatan pada malam tahun baru.
Tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri itu melakukan patroli dalam rangka pengamanan malam tahun baru, Jum’at (1/1) dini hari.
Tim dipimpin Kasatpol PP Payakumbuh Devitra bersama Kapolres AKBP Alex Prawira dan Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, yang memimpin operasi itu memberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada Kopmil Ijo yang berada di sebelah SDN 02 Payakumbuh, Kelurahan Balai nan Duo Payakumbuh Barat, karena tidak mau patuh pada aturan.
Kopmil Ijo ini, selain melanggar Perda AKB, juga ada aturan SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada Libur Tahun Baru 2021 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Aturan tersebut mengatur aktivitas keramaian di tempat hiburan, cafe, restoran, rumah makan. Diminta untuk tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian tahun baru 2021, melayani makan/minum dengan protokol kesehatan ketat, serta mengutamakan untuk dibawa pulang (take away) dari tanggal 31 Desember 2020 jam 19.00 WIB sampai tanggal 3 Januari 2021 jam 21.00 WIB.
“Awalnya kita sudah membubarkan aktivitas keramaian di beberapa kafe dan restoran sebelum pukul 24.00,Kamis (31/12) malam. Setelah pukul 12 malam kita kembali ke Kopmil ijo itu, ternyata masih ada aktivitas keramaian,” kata Devitra.
Menurut Devitra, petugas memperbolehkan kafe dan restoran dibuka, tapi hanya melayani take away atau orderan dibawa pulang. Akibat tidak patuh, petugas memberi sanksi administrasi kepada pelaku usaha tersebut berupa denda Rp. 500.000, katanya
“Kita berharap kedepan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, kita tidak melarang kafe dibuka, tapi untuk 3 hari kedepan aktivitas keramaian dibatasi dan pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang,” tegas Devitra. ** Yus
Leave a Reply