Karang Taruna Sawahlunto Gelar Pelatihan, Wako Deri Asta Jadi Narasumber

Wali Kota Sawahlunto dan Ketua Karang Taruna Kota Sawahlunto.
Wali Kota Sawahlunto dan Ketua Karang Taruna Kota Sawahlunto.

Sawahlunto, Editor.- Ketua Karang Taruna Kota Sawahlunto Andri Mahaputra, pada Senin 17 Oktober 2022 di Ruang Rapat Balaikota menyampaikan, pelatihan itu dilaksanakan dengan metode mendengarkan Materi dari Narasumber dan dilanjutkan dengan sesi diskusi.

“Narasumber kita dalam pelatihan ini adalah Wali Kota Sawahlunto (Materi tentang Birokrasi dan Pembangunan Kota), Pimpinan DPRD (Materi tentang Perda), Politeknik ATI Padang (Materi tentang Perencanaan Bisnis/Industri), Penggiat Literasi Minangkabau (Materi tentang Adat dan Budaya), Divisi CSR PLTU Ombilin (Materi tentang Mendapatkan CSR) dan Balai Kesejahteraan Sosial (Materi tentang Program-Program Kesejahteraan Sosial dari Kemensos),” ujar Andri merinci.

Dalam Pelatihan yang diselenggarakan selama tiga hari itu, masing-masing pengurus Karang Taruna Desa Kelurahan mengutus satu orang perwakilan sehingga total ada sejumlah 37 orang peserta, ditambah beberapa pengurus Karang Taruna Tingkat Kota Sawahlunto.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menjadi salah satu Narasumber berikan ceramah motivasi tentang Kepemimpinan dan Manajamen Organisasi kepada 37 orang Pengurus Karang Taruna Desa Kelurahan, Pengurus Kota dan Koordinator Karang Taruna Kecamatan se-Sawahlunto pada sesi rangkaian penutup Sekolah Kader Karang Taruna Kota Sawahlunto.

Kehadiran Wali Kota Deri Asta ini disambut antusias oleh peserta, karena Wali Kota adalah Pembina Umum Karang Taruna di Tingkat Kota serta tampak hadir mendampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (Sos-PMDPPA) Kota Sawahlunto Efriyanto bersama Kepala Bidang Sosial Yosrizal.

Dalam pemaparannya, Wali Kota sangat apresiasi kegiatan yang diinisiasi Karang Taruna Kota melalui Dinas Sosial, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dengan Pelatihan Teknis di Sekolah Kader Karang Taruna seperti ini penting, artinya untuk meng-upgrade pengetahuan generasi muda sekaligus memperluas jejaring kelembagaan organisasi dalam mendistribusikan potensi pengembangan diri kadernya.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan tentang salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Pemimpin itu adalah kepekaannya dalam mengelola personil organisasi yaitu harus pandai menempatkan orang sesuai kemampuan dan kompetensinya.

“Istilah yang biasa kita dengar terkait hal itu adalah The Right Man On The Right Place. Jika itu sudah dilaksanakan maka organisasi akan kuat dan berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan selaku pemimpin karena setiap personil akan mampu bekerja memahami dan menjalankan fungsinya. Dalam memimpin kota selaku eksekutif, saya pun juga menerapkan hal seperti itu,” ucap Deri Asta.

Setelah menyampaikan paparannya, ruang dialog dibuka oleh Wali Kota kepada Karang Taruna Desa Kelurahan yang hadir. Dari tanya jawab yang berkembang diperoleh informasi oleh Wali Kota terkait kondisi Karang Taruna di Desa Kelurahan se-Sawahlunto dan menjadi catatan terhadap Kepala Dinas Sosial PMDPPA Kota Sawahlunto.

Diantara fakta-fakta tanya jawab yang muncul dari peserta itu adalah terkait Karang Taruna Desa, proporsi anggaran yang diberikan untuk Karang Taruna hanya berjumlah 5 juta Rupiah. Setiap tahun dalam bentuk Biaya Operasional (BOP), sementara itu untuk Biaya Peningkatan Kapasitas SDM Karang Taruna Desa tidak muncul dalam Peraturan Walikota (Perwako) Sawahlunto tentang Standar Satuan Harga (SSH) dalam Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa se-Kota Sawahlunto tahun 2022. Kenapa Kepala Dinas tidak perhatian akan hal ini, padahal Dinas Sosial PMDPPA itu satu atap dengan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa?

Bagaimana fungsi koordinasi antar bidang yang dilakukan oleh Kepala Dinas sehingga regulasi untuk Anak-Anak Muda Karang Taruna Desa tidak terakomodir?

Menanggapi hal itu, Wali Kota meminta kepada Kepala Dinas Sosial PMDPPA yang hadir mendampinginya agar menindaklanjuti masukan Karang Taruna dan diinformasikan oleh Wali Kota ke peserta bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 itu merupakan Perda yang dirancang oleh Eksekutif sehingga sudah seyogyanya Dinas Sosial PMDPPA memperhatikan Perda tersebut, apakah masih bisa diberlakukan atau tidaknya.

Di penutup dialog yang berlangsung hampir 1 jam tersebut, Hadi salah satu Wakil Sekretaris Karang Taruna Kota Sawahlunto pun menyampaikan aspirasinya ke Wali Kota terkait ruangan Sekretariat Organisasi yang tidak ada disediakan oleh Dinas, sementara Plang Sekretariat terpampang besar di depan kantor Dinas Sosial.

“Kami berharap pak Walikota melalui Dinas Sosial membantu kami yang sudah dua tahun sejak tahun 2020 berjalan belum juga difasilitasi Ruangan Sekretariat. Padahal salah satu bentuk Pemberdayaan Karang Taruna yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna pada Pasal 26 jo Pasal 30 adalah terkait peningkatan sarana prasarana Karang Taruna termasuk keberadaan Sekretariat dan Fasilitasnya,” ucap Hadi berharap.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta juga memuji telah banyak gerakan dan inovasi yang dilakukan Karang Taruna Kota Sawahlunto, terutama di bidang Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

“Karang Taruna sekarang telah jauh berubah wajah. Dari awalnya dulu mungkin banyak berkegiatan pada momen seperti HUT RI saja, sekarang telah mampu menjadi Mitra Strategis Pemerintah Kota Sawahlunto dalam mendorong dan membantu masyarakat menumbuhkembangkan ekonomi produktif baik itu di sektor pertanian, peternakan dan lain-lain,” ujar Deri Asta memuji.** Leo/Rhian/Prokopim

 

 

71 Total Dibaca 1 Dibaca hari ini
Share
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*