Arosuka, Editor.- Bupati Solok Gusmal, SE, MM mengharapkan semua permasaalahan mengenai sengketa kepemilikan tanah pemerintah daerah yang ada, untuk diproses atau diselesaikan ke jalur hukum supaya tidak timbul permasaalahan dikemudian hari.
Hal ini diungkapkan bupati pada serah terima tanah milik Kantor Pertanahan seluar 1200 m persegi di Nagari Selayo Kecamatan Kubung untuk dimanfaatkan dan dirawat oleh Pemerintah Kab. Solok, Kamis (23/11) bertempat di ruang kerja Bupati Solok, Arosuka.
Pada ksempatan itu Bupati Solok juga mengharapkan kepada Kakan Pertanahan Kabupaten Solok, untuk membuat plang merek pada semua tanah yang telah sah menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
“Terkait masalah PTSR (Prona), program itu memang sangat membantu masyarakat, yang menjadi persoalan adalah pengakuan atau tanda tangan ninik mamak. Untuk itu, penyelesaiannya adalah dengan dibuatkannya sebuah Perda yang dapat mengatur dan menjadi payung hukumnya,” kata Gusmal.
Sementara itu Kakan Pertanahan Kab. Solok Ir. Dedi Fahlepi mengatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok sangat mengharapkan di awal tahun 2018 ini diterbitnkan Perbup yang bisa mengatur atau menjadi payung hukum tentang program PTSR ini.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Kabag. PUM Drs. Sujanto Amrita, MM, Kadis PU. Perum Deni Prihatni, ST, MT, Kabag Pembangunan Ardi, ST, M.Si dan Kabag. Humas Devi Pribadi, S.Sos. ** Febrian D’Gumanti/Oktaberia/Hms
Leave a Reply