Padang, Editor.- Sebagian daerah yang ada di Kabupaten Solok Selatan serta daerah Kabupaten Pesisir Selatan kerap kali dilanda banjir karena kedua daerah kabupaten itu sebagian kecil berada di kaki kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat/TNKS.
Terkait bencana banjir yang baru saja terjadi menjelang akhir tahun 2019 lalu, media ini sengaja menelisik rongga hutan TNKS melalui Kepala Bidang TNKS Wilayah II Sumbar, Yunaidi di ruang kerjanya, Jumat (3/1),
Yunaidi menuturkan, luas hutan TNKS Wilayah II Sumbar mencapai 348 ribu hektar. Sebagiannya merupakan hulu sungai yang menjulur ke daerah Tandai, Solok Selatan dan ke Kambang serta Lumpo, Pesisir Selatan.
Guna mengatasi bencana banjir tersebut, Yunaidi menyebutkan, masih banyak yang bisa ditangani dengan baik. Salah satunya meminilisir pembabatan hutan (illegal logging) serta perburuan satwa langka. Untuk pihak TNKS harus tetap menjalin hubungan kerjasama dengan semua pihak guna menghentikan perambahan hutan.
Pihak pihak itu dapat berkerjasama dengan baik di lapangan agar memberikan kontribusi dan pihak pihak itu harus diajak untuk itu. Kedepan pihak TNKS melakukan upaya sinergisitas dengan pemerintah tingkat terendah yakni dengan desa dan nagari akan terus ditingkatkan. Karena pemerintah desa dan nagari itu berada di tingkat tapak optimalisasi staf resort dan mobilisasi staf yang berada di lapangan.
“Upaya upaya itu memang mengejar kerja tuntas akan kejahatan dari pelaku perambahan hutan yang dulu maupun yang akan datang,” jelasnya.
Disamping itu juga dilakukan upaya upaya penegakan hukum. TNKS tetap berkoordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan karena kewenangannya disana. Artinya, setiap adanya pelanggaran tentang perambahan hutan, TNKS Wilayah II Sumbar minta bantuan penegakan hukum dari Balai Penegakan Hukum yang berkantor di Medan, Sumatera Utara (Sumut) atau kantor Balai Wilayah I TNKS. Dan, itu mereka punya sisi wilayah ada juga di Pakan Baru serta koordinator lapangannya ada juga di Padang, Sumbar dan Jambi.
“Biasanya, koordinasi itu bisa cepat TNKS Wilayah II Sumbar minta bantuan dan segera mereka tindaklanjuti. Pihak tersebut bisa main intelijen di lapangan. Karena kasus kasus illegal logging tidak bisa dipublikasikan secara luas sebab nanti pelaku cepat tahu. Kalau pelaku cepat tahu nanti target TNKS tidak tercapai,” ungkapnya.
Bekerjasama dengan masyarakat, TNKS mengupayakan dan meningkatkan sosialisasi, meningkatkan kesadaran masyarakat lewat sosialisasi juga tentang apabila hutan telah rusak maka bahaya yang dirasakan masyarakat seperti banjir dan longsor.
Lebih lanjut dikatakannya, dilihat seperti di daerah Lunang Silaut, Pesisir Selatan dan Solok Selatan hampir setiap tahun terjadi banjir karena daerah itu hulu sungainya berada di kawasan hutan TNKS. Fenomena itu bisa dibaca secara tersirat dan nyata, bahwa menandakan di hulu sungai kawasan hutan TNKS sudah ada yang rusak. Atau bisa dinyatakan, adanya aktivitas ileggal logging.
Untuk itu kedepan TNKS bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten terkait. Karena pemerintah daerah terkait itu harus juga berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan TNKS yang berada di wilayah daerahnya.
Sebenarnya memang tugas TNKS untuk menjaga kawasan hutan TNKS, tetapi supaya bersinergi dengan pemerintah daerah juga diperlukan berkomitmen ikut menjaga hutan TNKS agar masyarakat yang dipimpinnya tak jadi korban banjir terus terusan.
Kedepan pihak TNKS lebih banyak membentuk program kemitraan konservasi. Sebab, sesuai dengan arahan dari Dirjen Konservasi Ekosistim Kementerian Kehutanan. Tujuan dari kemitraan konservasi itu didasari dengan hak hak akses pada masyarakat bisa punya peluang mengelola sebagian kecil kawasan hutan TNKS sebagai lokasi perladangan masyarakat.
“Masyarakat boleh berladang dengan syarat punya komitmen bersama dengan Balai TNKS, yang lokasi perladangan masyarakat itu berada di zona tradisional dan dengan perjanjian, yang berladang di zona tradisional itu berjanji tidak akan membuka perladangan baru,” katanya.
Ditegaskan Yunaidi, sampai ini hari Januari tahun 2020 inipun hutan TNKS sebagai hutan konservasi, belum ada kawasan hutan TNKS yang berobah pungsi atau sebagai hutan yang dikonversi untuk masyarakat.
Sekaitan dengan fungsi hutan TNKS sebagai kawasan tempat berlindungnya habitat satwa langka atau habitat hewan yang dilindungi, dia menjelaskan, harimau Sumatera hanya tersisa lagi lebih kurang sebanyak 170 saja itupun harimau termasuk di lokasi TNKS Sumbar, Jambi, Bengkulu dan Palembang. Sedangkan habitat gajah Sumatera sesuai hasil penelitian hanya tinggal lagi sebanyak 50 ekor saja.
“Hewan yang hampir punah inipun juga perlu komitmen bersama untuk melestarikanya beserta spesies lainnya,” harapnya. ** Obral Chaniago
Leave a Reply