Padang, Editor.- Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH tandatangani berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Sijunjung, serta batas daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, di ruang kerja Kepala Bagian Pemerintahan OTDA Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (1/10/2021).
Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan, penanda tanganan itu bertujuan untuk mempertegas batas daerah, tanpa menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat di perbatasan seperi tertuang pada Pemendagri nomor 141 tahun 2017.
“Alhamdulillah, dua daerah yang berbatasan dengan daerah Tanah Datar telah bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Kemendagri, tentu ini akan berdampak pada percepatan perancangan RT/RW, berkaitan juga dengan waktunya Tanah Datar membangun, karena persoalan perbatasan daerah ini sudah terlalu lama,” kata Richi Aprian. ** John Denis
Leave a Reply