Joni Solki Tersangka Tindak Pidana Pencurian Ditangkap Satreskrim Polres Sawahlunto 

Penangkapan Joni Solki.
Penangkapan Joni Solki.

Sawahlunto, Editor.- Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penangkapan terhadap Joni Solki alias Oki Gembel, warga Jorong Aie Batumbuak, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Diatas Solok, Kabupaten Solok, Rabu tanggal 19 Oktober 2022  pada pukul 17.15  WIB, sehubungan atas Laporan Korban Gusvadila, Selasa 18 Oktober 2022.

Selanjutnya terhadap Joni Solki alias Oki Gembel dibawa ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan pemeriksaan awal dan didapati Joni Solki alias Oki Gembel mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian.

Setelah dilaksanakannya Kegiatan Penyelidikan Online dan Konvensional serta dari hasil Rekaman Kamera Pengawas CCTV yang ada diseputaran TKP pencurian tersebut, diketahuilah kendaraan Honda Beat Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BA 2497 PV yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ka Sat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Ferliyanto Pratama Marasin, S.Tr.K. turut mendampingi Kanit II IPDA Restu Guspriyoga, S.Tr.K beserta anggota Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim IPTU Ferliyanto Pratama Marasin, S.Tr.K, menyampaikan penangkapan terhadap Joni Solki alias Oki Gembel diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Rumah Warga pada siang hari yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 11.40 Wib di dalam Rumah Kos Korban, Gusvadila sebelah SDLB Lubang Panjang Kelurahan Lubang Panjang Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Tersangka mencuri Handphone dengan memasuki rumah korban dan mengambil barang milik korban yang saat itu sedang di charger, tanpa disadari oleh tersangka aksinya terekam CCTV milik tetangga korban,” kata Ferliyanto.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, anggota Opsnal Macan Bara, berhasil menangkap tersangka Joni Solki alias Oki Gembel di rumahnya, dan menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, sepeda motor Beat BA 2497 PV, STNK an.Novrizal dan Keranjang Buah.

Tersangka Joni Solki  alias Oki Gembel mengakui telah melakukan Perbuatan Pencurian Handphone, di sebelah SDLB Lubang Panjang Kelurahan Lubang Panjang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.** Leo/Rhian/Ril

Share
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*