Kota Solok, Editor.-Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI),dan memerangi bahaya Narkotika, serta sebagai tindak lanjut pengembangan kapasitas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari Narkoba, sebanyak 71 orang yang terdiri dari Pegawai, Tenaga Honorer dan Sequrity yang ada di instansi tersebut melaksanakan test urine.
Kegiatan yang dikemas pada Jum’at, 17 Juni 2022 di Aula Kejari Solok itu, dimulai sekira pukul 08.00 Wib, yang diawali dengan pengambilan sampel urine Kepala Kejari Solok Feni Nilasari. SH. MH sementara itu test urine atau pemeriksaan sampel urine dilakukan oleh tim pelaksana test urine dan dokter BNNK Solok.
Selepas pengambilan sampel urine tersebut, kepada awak media yang ada, Femi Nilasari menyebutkan, kegiatan yang diikutinya bersama seluruh jajarannya itu, adalah bentuk komitmen dan peran serta Kejari dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari Narkotika.
Femi Nilasari dan jajarannya berharap agar masyarakat tau bahwa Kejari Solok berkomitmen penuh dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika diwilayah hukumnya yang ada.
Jajaran Kejari sampai ketingkat pusat juga memiliki sistim tersendiri dalam memberantas peredaran dan penggunaan barang haram tersebut, dan bagi anggota atau pegawainya yang kedapatan mengkonsumsi Narkotika, akan diberikan sanksi yang berjenjang sesuai tingkat kesalahannya.
” Kami akan berikan sanksi ringan, atau, sedang, atau sanksi berat hingga kepemecatan bagi mereka yang terbukti menggunakan Narkotika, imbuh Feni Nilasari, SH. MH.
Sementara itu kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori, S. IK menyebutkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi lainnya agar melakukan test urine, dan pada hari ini sebanyak 71 sampel urine dari Kejari Solok akan dilakukan pemeriksaan.
Menurut kepala BNNK Solok tersebut, adapun tujuan dilakukannya test urine bagi pegawai instansi pemerintahan ataupun karyawan swasta adalah, untuk membantu mereka melepaskan diri seandainya ada atau ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Mereka tidak akan dipenjara, melainkan akan dilakukan pengobatan atau rehabilitasi sampai mereka terlepas dari ketergantungannya.
“Tujuan dilakukannya test urine bagi pegawai instansi pemerintahan ataupun karyawan swasta adalah, untuk membantu mereka melepaskan diri seandainya ada atau ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Selain itu kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini juga berkaitan dengan menyambut Hari Anti Narkotika Internasional” ucap AKBP Saifuddin Anshori, S. IK
Sesuai dengan undang undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 54 mengatakan bahwa, pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dan pada pasal 55 mengatakan bahwa orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur, wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis atau sosial yang ditunjuk oleh pemerintah, agar anaknya mendapatkan perawatan atau rehabilitasi.
Sementara itu untuk pecandu narkotika yang sudah cukup umur, wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke Puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis atau sosial untuk mendapatkan perawatan.
Mengakhiri paparan yang disampaikannya itu, AKBP. Saifuddin Anshori menyebutkan bahwa, dalam menjalankan tupoksinya, BNNK Solok menggandeng DPC MOI Kota Solok untuk publikasi serta untuk melakukan sharing information terkait program pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya**Gia
Leave a Reply