Padang, Editor.- Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang hadir mewakili Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), dalam malewakan Gala Datuak Gadang Rajo Lelo di Kecamatan Limau Manis, Pauh, Kota Padang, Sabtu (13/8/2022), mengungkapkan pentingnya hukum restorative justice guna menyelesaikan permasalahan yang bisa diselesaikan secara adat atau kekeluargaan.
“Jadi kalau ada persoalan yang bisa diselesaikan oleh Niniak Mamak tidak perlu diselesaikan dengan polisi. Apalagi masalah tanah, hal tersebut bisa diskusikan dengan niniak mamak terlebih dahulu,” ujar Jasman.
Seperti yang diketahui restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan- kesepakatan lainnya yang penyelesaian pengadilan di luar pengadilan.
Lebih lanjut menurut Jasman, restorative justice atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan adalah merupakan isi hati dari niniak mamak di Minangkabau. Sebab dalam adat Minangkabau, tidak ada kusuik nan indak kasalasai, indak adoh karuah nan indak kajaniah. Artinya, selalu ada jalan penyelesaian dari masalah yang ada, pasti ada jalan keluar.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Manis, Syarifuddin Dt Bungsu, mengatakan kegiatan pengukuhan ini semata-mata untuk melaksanakan hukum kerapatan adat di nagari.
“Dengan dikukuhkannya Suparman Dt. Rajo Lelo kami sangat bersyukur dan berterimakasih, semoga beliau bisa memberikan pemikiran-pemikiran terhadap kemajuan pembangunan di nagari kami dan menyadarkan masyarakat bahwa minangkabau masih kental dengan hukum adatnya,” imbuhnya.
Suparman, SH ini dikenal sebagai sosok yang berpengaruh di Kerapatan Adat Nagari Limau Manis, ia sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Kesenian dan Tradisi di Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar. ** MC Prov Sumbar
Leave a Reply