Lubuk Basung, Editor.- Tim Operasional Reskrim Polres Agam berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian Togel di sebuah warung Padang Tagak, Jorong Batu Hampar Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Senin (27/11).
Kepada wartawan Kapolres Agam AKBP Ferri Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu. Muhammad Reza menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Menanggapi informasi tersebut Senin (27/11) jam 22.00 Tim Operasional Reskrim Polres Agam langsung terjun ke TKP. Ternyata benar di sana sedang berlangsung kegiatan judi jenis Togel.
Tersangka berinisial EJ (39) dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai 71 ribu rupiah dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam yang berisikan angka Togel.
Kepada tersangka yang beralamat di Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung tersebut diduga telah melanggar Rumusan pasal 303 ayat 9 (1) ke 1, 2, dan 3 jo pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Untuk proses lebih lanjut, kini pelaku diamankan di Mapolres Agam. ** Cadau
Leave a Reply