Padang, Editor.- ISP mantan Direktur Bumdes ‘Menuju Kesejahteraan Bersama’ (MKB) Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa 15 Maret 2022.
Terdakwanya ISP (36) merupakan mantan direktur Bumdes MKB pada periode tahun 2017-2018. ISP diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Dana Penyertaan Modal yang bersumber dari APBDes Muaro Kalaban ke Bumdes MKB tahun 2017-2018 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 221.865.095 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sawahlunto.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa ISP tampak mengenakan rompi orange didampingi Ade selaku penasehat hukumnya.
Selanjutnya, Andiko dan Ogy Fabrio Mandala sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sawahlunto membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim.
Sidang pertama diruang sidang Cakra dengan Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg ini dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin, Hakim anggota Lili Evelin dan Emria Fitriani serta Panitera Pengganti Syafril.
“Ya, sidang pertama ini hanya membacakan dakwaan. Untuk sidang selanjutnya langsung pembuktian karena tidak ada nota eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) dari Penasehat Hukum terdakwa,” sebut Andiko.**Leo
Leave a Reply