Padang, Editor.- Untuk menjaga netralitas ASN, Gubernur Irwan Prayitno memperingatkan Bupati dan Walikota terkait kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jangan pernah mengajak atau mendorong ASN ikut berpolitik praktis yang akan enimbulkan keresahan dan ketidakdinamisan kesinambungan penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Bupati dan Walikota hendaknya menjaga netralitas ASN dan menempatkan ASN sesuai peran dan fungsinya secara professional serta jangan libatkan dalam tim sukses atau ikut berpolitik praktis. Posisikanlah ASN secara professional dalam penyelenggaraan pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Kejadian beberapa peristiwa di daerah atas kebijakan pergantian pejabat yang tidak secara professional akan berdampak pada ketidak percayaan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintah itu sendiri,“ kata Irwan Prayitno.
Hal ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Rakor Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, di Bumiminang Padang, Rabu (6/9).
Hadir dalam kesepatan tersebut Ketua DPRD Sumbar yang diwakili Arkadius Dt. Intan Bano, Forkopimda, Wakil GUbernur Nasrul Abit, Sekdaprov. Dr. H. Ali Asmar, para asisiten , staf ahli gubernur, Bupati / Walikota , Ketua DPRD se Sumatera Barat, serta SOPD terkait.
Gubernur Irwan Prayitno menegaskan, ketika saya memimpin Sumatera Barat periode pertama pada tahun 2010, tidak ada pergantian pejabat Pemprov Sumbar, kecuali pensiun dan terkait persoalan hukum. Selama 4 tahun menjabat tetap meneruskan program dan kegiatan pemerintahan sebelumnya, seperti penyelesaian pembangunan Kelok Sembilan, Masjid Raya Sumatera Barat, jalan by pas dan program infrastruktur strategis multiyear lainya.
“Kami baru dapat memasukkan strategis program pembangunan baru pada akhir tahun kepemimpinan tahun 2015. Diantaranya pembangunan Stadion Utama di Padang Pariaman, pembangunan gedung kebudayaan, gedung infrasi dan lain-lain dalam bentuk pembangunan multiyear,“ ungkapnya.
Irwan Prayitno menerangkan, dalam pelaksanakan pembangunan yang telah terangkum dalam RPJMD, RPJP pembangunan daerah. Maka kesinambungan pembangunan menjadi sebuah komitmen fokus dalam percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pembangunan yang terbengkalai, sesungguhnya secara tidak langsung membawa kerugian pada kemajuan pemerintah daerah dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan kepala daerah yang tidak secara berkesinambungan dalam memajukan pembangunan daerah dikawatirkan akan berdapat pada tingkat stabilitas kehidupan bermasyarakat yang dapat memperburuk kinerja pemerintah dan kesejahteraan masyarakat di daerah, lanjut Irwan Prayitno.
Kondisi ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno dalam rangka menerapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan akutabel, dilaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Aparat Pengawas Penyelenggaraan Internal Pemerintah ( APIP) di daerah serta perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah. ** Zardi/Hms
Leave a Reply