Padang, Editor.- Terobosan DPRD Provinsi Sumatera Barat berupa pengajuan Ranperda inisiatif tentang Perhutanan Sosial terus berkembang pembahasannya. Terbaru, Jumat (26/5), DPRD memberi jawaban atas pandangan umum Gubernur Sumbar, Mahyeldi atas Ranperda itu.
Jawaban pihak DPRD lewat juru bicaranya, Arkadius dalam rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Irsyad Safar itu, penyiapan Renperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perhutanan Sosial yang diajukan itu sudah sesuai dengan kewenangan DPRD dan arturan perundangan-undangan yang berlaku. Ranperda ini akan jadi regulasi untuk mengarahkan upaya pelestarian dari pemamfaatan hutan untuk kesejahteraan rakyat. Perhutanan sosial merupakan sistim pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
Ranperda ini juga sejalan menindaklanjuti pencanganan program perhutanan sosial oleh pemerintah pusat. Di Sumbar sendiri, pengajuan Raperda Perhutanan Sosial ini juga sejalan merialisasikan salah satu program RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Sumatera Barat 2021-2026.
Sebelumnya dalam rapat pleno DPRD Sumbar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Supardi dengan agenda tanggapan Gubernur Sumbar atas Ranperda Perhutanan Sosial tu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi atas upaya kerja keras DPRD menyusun dan mengajukan Ranperda Perhutanan Sosial. Hutan menurut Gubernur, sumber daya alam (SDA) yang sangat strategis dan memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, pemanfaatan hutan harus bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. **ym.—
Leave a Reply