Instruksi Mendagri, PPKM Level 3 di Bukittinggi Masih Diperpanjang

Kawasan Jam Gadang Kota Bukittinggi.
Kawasan Jam Gadang Kota Bukittinggi.

Bukittinggi, Editor.- Sesuai dengan Instruksi Mendagri no.Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang penerapan PPKM level 3 di luar pulau jawa dan bali,  salah satunya di Kota Bukittinggi, langsung  disikapi Wako Erman dengan membuat surat edaran tentang perpanjangan penerapan PPKM level 3 di Kota Bukittinggi dari 24 Agustus sampai 6 September 2021.

Dalam Surat edaran Wako nomor 360/281/BPBD-Bkt/VIII/2021itu, juga disampaikan beberapa ketentuan,  diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Sesuai dengan arahan dari pusat, perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam perpanjangan kali ini, ada beberapa kelonggaran terhadap pendidikan, industri dan pariwisata.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara  ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.

Kabag Humas Pemko Bukittinggi Yulman membenarkan Pemko Bukittinggi telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan PPKM level 3 di Bukittinggi dari 24 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang.

Penerapan PPKM pasca diperpanjang ini, agak longgar, tidak seketat pelaksanaan sebelumnya, bahkan saat ini obyek wisata berbayar dan Area Jam Gadang sudah boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas pebgunjyng hanya 50% dengan penerapan prokes yang ketat, katanya saat di tanya awak media kemaren.** Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*