Bandung, Editor,- Penggunaan anggaran Program Inovasi Pemberdayaan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK) di Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan diduga tidak tepat sasaran, bahkan menabrak Perda (Peraturan Daerah) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Pasal 49 point g. Dalam Perda tersebut jelas tertera, dilarang merusak trotoar, selokan (drainase), brandgang, bahu jalan (berm).
Camat Bandung Wetan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga ada persekongkolan dalam penyerapan anggaran PIPPK tersebut. Hal ini terlihat adanya pembangunan pos linmas RW 02 yang menggunakan anggaran PIPPK berdiri diatas trotoar jalan Taman Cibeunying Selatan.
Menurut Pemantau Kebijakan Publik, Zulkarnaen, PIPPK merupakan program pemerintah Kota Bandung, pengawasan alokasi dana perlu dilakukan sehingga dugaan penyelewengan dan pemotongan dana PIPPK secara transparan diketahui publik. Untuk mengoptimalkan tugas peran fungsi aparat serta pemberdayaan masyarakat kota Bandung berbasis kewilayahan, Inspektorat Kota Bandung mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan, mengingat adanya dugaan penggunaan dana PIPPK yang tidak sesuai dengan peruntukan dan melenceng dari estetika Kota Bandung.
Lebih lanjut dikatakan Zulkarnaen, pengawasan penggunaan anggaran PIPPK juga harus dilakukan agar tak ada penyimpangan, termasuk terbuka ke media masa, itu bagian dari kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan, terutama terhadap penggunaan anggaran, ini sangat penting. Program tidak boleh berhenti didiskusikan untuk mengevaluasi apa hal-hal yang menjadikan pelaksanaan tidak efektif. Inspektorat memiliki kewajiban untuk memeriksa penggunaan dana PIPPK disetiap kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, warga RW 02 Kelurahan Cihapit yang enggan ditulis jati dirinya mengatakan, sebelumnya bangunan Pos Linmas RW 02 ini tidak terlalu memakan trotoar masih tersisa sekitar 60 cm cukuplah untuk pejalan kaki. Sekarang pos linmas RW 02 yang baru ini dibangun habis di atas trotoar tanpa menyisakan untuk pejalan kaki. Seharusnya RW, Lurah dan Camat merobohkan bangunan tersebut karena berdiri diatas trotoar yang notabene jelas melanggar Perda K3. Dan anggaran PIPPK tersebut kan bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain bermanfaat untuk masyarakat. Ya ada dugaanlah ……….., “ ungkapnya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berpesan kepada warga Bandung terkait Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) sebesar Rp100 juta setiap RW.
Beberapa waktu lalu, dalam akun facebooknya, Ridwan menghimbau agar warga kritis dan melakukan pengawasan dalam penggunaan PIPPK. Warga pun diminta jangan ragu untuk menagih penggunaaan PIPPK hingga ke tingkat Kecamatan.
“Alhamdulillah 2015 anggaran PIPPK terserap 93 persen. Semoga hasil kemerataan pembangunan terasa di lingkungan masing-masing. Warga Bandung, silakan tagih ke ketua RW, lurah dan Camatnya. Kritisi dan awasi penggunaannya,” tulis Ridwan pada akun facebooknya, pada Selasa (12/1/2015) lalu.
Ridwan pun mengaku PIPPK adalah program Pemerintah Kota Bandung sebagai bentuk semangat pemerataan, pemberdayaan dan kebersamaan.
Tak hanya menuliskan pesan soal PIPPK, Ridwan pun mengunggah sebuah foto terkait rencana alokasi PIPPK untuk Tahun 2016. Dalam foto tersebut tampak gambaran alokasi PIPPK 2016, yakni alokasi Infrastruktur 40 persen, Kebersihan 20 persen, Sosial dan Ekonomi 20 persen, sementara sisanya 20 persen untuk penghijauan atau taman baru. **
Jerry Yosben/Edwandi
Leave a Reply