Pekanbaru, Editor. – Team Opsnal Polsek Tampan dalam hitungan jam sudah amankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atas korban Aditya P (27 thn), warga Jalan Uka Perumahan Green Sabita Blok K No 47 Kelurahan Air Putih kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Jum’at (25/03/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, SH, SIK, berdasarkan laporan polisi tanggal 24 Maret 2022 An. Pelapor Aditya P, melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan untuk menindaklanjuti laporan tersebu.t.
“Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 06.30 wib pelapor bangun dari tidur tidak menemukan dua unit hand phone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur. Barang miliknya berupa laptop dan tas ransel sudah tidak ada/hilang. Kemudian korban memeriksa rumah dan terlihat jendela kamar sudah rusak dibongkar paksa pelaku dan pintu rumah dalam keadaan terbuka,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Team Opsnal Polsek Tampan melakukan pelacakan terhadap hand phone milik korban yang hilang. Pada hari yang sama dalam hitungan Jam Team Opsnal dapat mengetahui pelaku dan dengan didampingi ketua RT setempat, atas seizing orang tua pelaku, melakukan memeriksa di rumah tempat tinggal pelaku.
“Kemudian team Opsnal mendapatkan dan menemukan barang milik korban yang hilang, dan langsung mengaman pelaku serta barang bukti (BB) ke polsek Tampan untuk proses lebih lanjut dan setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, ” terang Kapolsek
Barang Bukti (BB) yang diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) buah tas ransel merek Tri Second, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru ukuran 14 inci, 1 (satu) unit hand phone merek Oppo A 12 warna biru dan 1 (satu) unit hand phone merek Samsung A32 warna ungu.
“Adapun Identitas pelaku MRA (26 thn) alamat Garuda Sakti Km 1 Jalan Kebun Kelurahan Air Putih kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru. Saat dilakukan test urine, pelaku Negatif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina, dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP, ” tutup Kapolsek Kompol I Komang Aswatama, SH, SIK.** Gio
Leave a Reply