Sungai Penuh, Editor.- Masalah ditemukannya dokumen berindikasi tindakan gratifikasi di Pemerintah Kota Sungai Penuh yang melibatkan AJB dan Zulhaq menjadi soroton Hardizal, S.Sos, MH, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi PDI-P dan Ikhsan dari LSM Jamtos.
Saat ditemui oleh wartawan Editor, Jumat 8/6 2018, Hardizal Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh Fraksi PDIP di ruangannya mengungkapkan, kasus gratifikasi yang melibatkan AJB tersebut harus di usut tuntas oleh aparat hukum. Namun masalahnya sekarang. Apakah aparat hukum punya keberanian untuk mengusut masalah ini atau tidak.
Menurut Hardizal, indikasi kasus gratifikasi yang dilakukan oleh AJB ini sangat menarik perhatian masyarakat, dimana dalam perjanjian pinjman antara Zulhaq dg AJB ada muatan yang melanggar hukum dan UU Tipikor. Seperti yang di muatkan pada berita sebelumnya, (Baca di http://www.portalberitaeditor.com/ditemukan-dokumen-berindikasi-gratifikasi-di-pemko-sungai-penuh/ )
Ungkapan yang sama juga dikemukakan Ikhsan dari LSM Jamtos saat dihubungi via masanger.
“Temuan ini harus ditindak lanjuti dan siapapun yang terlibat layak diperiksa. Yo… bikin bae… beritanyo, karena menurut saya, aparat hukum di Kerinci bahkan provinsi Jambi tak punya nyali menanganinya ….itu bahkan sudah saya viralkan.. ” ungkap nya. ** Khumaini
Leave a Reply