Padang Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna penyampaian tanggapan gubernur terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya mengatakan, dalam nota penjelasan telah disampaikan secara menyeluruh latar belakang, tujuan dan cakupan materi yang terkandung dalam dua Ranperda prakarsa DPRD tersebut.
Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan dan menjalankan usahanya serta memberikan dukungan untuk pengembangan usaha dan keluarga.
Dengan adanya Ranperda ini diharapkan usaha yang dijalankan oleh nelayan ,dapat memberikan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan hidup nelayan beserta keluarga.
Sedangkan Ranperda tentang perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, diarahkan untuk penyesuaian terhadap pengaturan dalam perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang disabilitas yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015, dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebagai pengganti Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Tata tertib DPRD, terhadap penjelasan Ranperda Prakarsa DPRD, gubernur akan memberikan pula tanggapannya yang disampaikan dalam rapat Paripurna.
Gubernur Sumbar diwakili oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan, rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak Panyandang disabilitas yang diinisiasi oleh DPRD, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatanya merupakan lintas sektor.
Adapun sektor yang terkait tersebut antara lain bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketenagakerjaan, bidang kebudayaan dan bidang bidang kesejahteraan sosial.
Berkaitan dengan materi muatan yang lintas sektor dimaksud, maka dalam merumuskan materinya selain berpedoman pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas dan peraturan pelaksananya serta Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, substansi/materi rancangan Peraturan daerah tentang perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga harus disesuiakan dan disingkronkan dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang undangan sektoral terkait dan peraturan perundang undangan teknis lainya.
Selanjutnya terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan Nasrul Abit juga menyampaikan, salah satu filosofi dari pembangunan bangsa adalah mewujudkan keadilan sosial bagi suluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib sesuai dengan kemampuan ikut serta dalam pengembangan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan,khususnya dibidang perikana.
Rapat pariurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Wakil Gunbernur Sumbar Nasrul Abit, Asiten I Setdaprov Devi Kurnia beserta pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar.** Herman
.
Leave a Reply