Gubernur Sumbar Sampaikan Visi Dan Misi Dalam Rapat Finalisasi Perubahan Ranperda RPJPD

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat Finalisasi pembahasan Ranperda RPJPD
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat Finalisasi pembahasan Ranperda RPJPD

Padang, Editor.- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah SP diwakili Wakil Gubernur Audy Joinaldy Kamis lalu  (4/3/2021) sampaikan Visi dan Misi Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2021 2024 dalam Rapat finalisasi Perubahan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005 sampai dengan  Tahun 2025.

Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam sambutannya mengatakan, dalam pasal 342 ayat (1) huruf c, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dikemukakan bahwa perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar yang mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya dan perubahan kebijakan nansional, meskipun sisa masa berlakunya kurang dari 7 tahun.

Sebagaimana kita ketahui bersama pada akhir Tahun 2019 ,dunia dikejuatkan dengan munculnya wabah pandemi Covid 19 dan dalam waktu singkat penyebaranya hampir mencakup keseluruh negara negara di dunia. PandemiCovid 19 ,tidak hanya menghancurkan sistem kesehatan, akan tetapi juga berdampak luas terhadap hampir semua kehidupan manusia,terutama pada sektor ekonomi yang menyebabkan ekonomi dunia masuk pada jurang resesi.

Untuk pemulihan kondisi pasca dihantam wabah pendemic covid 19 yang belum jelas kapan berakhirnya, membutuhkan anggaran yang sangat besar dan waktu yang cukup lama,hal ini tentu akan berdampak terhadap arah kebijaklan dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya

Untuk menyikapai perkembangan yang terjadi dan adanya perubahan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik ditingkat nasional maupun regulasi ditingkat daerah, maka RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005 -2025 perlu dilakukan perubahan.

Pelaksanaan Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005 -2025 menjadi sangat komplek, oleh karena terdapat 4 persolan yang perlu diakomodir secara bersamaan.

Pertama, perubahan mendasar yang menyebabkan Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005 -2025 yaitu pandemi Covid 19, untuk penangananya membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar dan waktu yang cukup lama, hal ini tentu akan berdampak terhadap alokaksi anggaran untuk pencapain sasaran pembangunan daerah lainnya.

Kedua, Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005-2025 dilakukan diakhir periodesasi masa berlakunya RPJPD dan perubahan RPJPD tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 -2026 yang harus disusun oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih dalam waktu dekat.

Ketiga, Visi misi dan program unggulan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat yang disampaikan pada waktu kampanye yang akan dijabarkan dalam RPJMD Provnsi Sumatera Barat 2021-2026 .disusun masi mempedomani RPJPD Pprovinsi Sumatera Barat Tahun 2005 -2025 sebelum perubahan.

Keempat, diakhir masa jabatan, Gubernur dan wakilGubernur Sumatera Barat hasilPilkada Tahun 2020,tidak hanya berkewajiban mewujudkan sasaran dan target kinerja pembangunan daerah yanfg ditetapkan dalam RPJMD ,akan tetapi dalam waktu yang bersaman juga harus mewujudkna sasarab pembangunan daerah yang ditatapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005 -2025 yaitu menjadikan rovinsi terkemuka berbasis SDM yang Agamais Tahun 2025

Umtuk menyikapi kondisi kondisi tersebut, maka Panitia khusus merasa perlu mengahdirkan lansung Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat pada rapat pembahasan Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025,untuk menyampaikan Visi Misi dan Progma ungulanya, sehingga Panitia Khusus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap visi misi dan program ungulan Gunernur dan WakilGubernur  yang nantinya dapat diselaraskan dengan perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005-2025.

Pada kesempatan ini Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah SP yang diwakili oleh wakil Gubernur Ir. Audy Joinaldy menyampaikan misi yang terdiri dari , 1 .Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang  beraklak mulia, sehat berpengetahuan, terampil dan berdaya saing. 2. Meningkatkan tata kehidupan sosial kemasyarakatan berdasarkan falsafah ABS=SBK, 3. Meningkatkan nilai tambah dan produktifitas produk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. 4. Meningkatkan usaha perdagangan dan industri kecil/menengah serta Ekonomi Digital. 5. Meningkatkan ekonomi kreatif terhadap PDRB Sumatera Barat. 6. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan. 7. Mewujudkan tata kelola Pemerintahan dan Pelayanan publik yang bersih, Akuntabel serta berkualitas.** Herman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*