Gubernur  Sumbar Sampaikan  Nota Penjelasan 4 Ranperda

Wakil Ketua DPRD Sumbar H Irsyad Syafar saat memimpin Raoat Paripurna
Wakil Ketua DPRD Sumbar H Irsyad Syafar saat memimpin Raoat Paripurna

Padang, Editor.- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno diwakili Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit Senin (7/12 /2020) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar  menyampaikan nota penjelasan 2 Ranperda.

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar H.Irsyad Safar, LC ini, dalam pidatonya mengatakan dalam rangka Pembentukan Perda yang telah direncenakan dalam Propemperda Tahun 2020. Pada rapat paripurna ini akan disampaikan 3 Ranperda. Yaiyu Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, Ranperda tentang Lain lain Pendapatan yang Sah dan Ranperda tentang Pemberdayaan  Perempun dan  Anak. Dari 3 Ranperda tersebut 2 Ranperda merupakan usul Pemerintah daerah dan 1 Ranperda merupakan Prakarsa DPRD, yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Disamping 3 Ranperda tersebut pada Rapat paripurna kali ini juga disampaikan Ranperda diluar Propemperda. Yaitu ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat.

Irsyad Safar juga mengatakan, sampai  pertengahan masa persidangan ketiga Tahun 2020, sebanyak enam Ranperda lagi yang harus dituntaskan pembahasannya oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Kiranya ini menjadi perhatian bersama enam Ranperda tersebut, dapat diagendakan pembahasannya pada sisa masa persidangan ketiga tahun 2020,meskipun penetapanya nanti  dilakukan pada awal masa persidangan Pertama tahun 2021

Disamping membahas 6 Ranperda yang telah direncanakan dalam Propemperda tahun 2020, DPRD bersama Pemerintah daerah juga telah membahas  sebanyak 2 Ranperda diluar Propemperda. Yaitu Ranperda  tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dan Ranperda tentang Pemberdayaan masyarakat dan Nagari.

Berhubung Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, tidak masuk dalam propemperda 2020. Maka untuk dapat dibahas diluar propemperda sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, harus ada urgensi yang dapat disepakatii bersama oleh DPRD dalam hal`ini diwakili oleh Bapemperda dan Pemerintah daerah diwakili oleh Biro  Hukum,dibahasnya ranperda tersebut diluar Propemperda.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Biro Hukum, telah melakukan  kajian.bersama ,untuk mendapatkan urgensi yang dapat disepakati, dibahasnya Ranperda tersebut diluar Propemperda.

Papat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar H Irsyad Syafar ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar dan Pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar ** Herman

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*