Padang. Editor.- Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan Nota Pengantar Renperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang perizinan tertentu, Ranperda tentang perubahan Nama RSUD Solok dan Ranperda perubahan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/5).
Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim mengatakan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retrebusi perizinan tertentu, merupakan tidak lanjut dari peralihan sub urusan kelautan dan perikanan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
Dengan adanya peralihan sub urusan tersebut, maka kewenangan penerbitan usha perikanan untuk kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT serta penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Hendra, sehubungan dengan hal tersebut, maka retribusi penerbitan izin usaha perikanan tangkap dan retrebusi pengadaan kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupeten/Kota, berubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Untuk itu Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang retribusi perizinan tertentu perlu dilakukan perubahan untuk memasukan objek retribusi tersebut. Dengan adanya tambahan objek retrebusi daerah, peluang bagi daerah untuk meningkatkan PAD .
Ranperda tentang perubahan Nama RSUD Solok, RSUD Solok merupakan salah satu rumah sakit milik pemerintah provinsi Sumatera Barat yang berada di Kota Solok. Berhubung pemerintah Kota Solok juga membangun rumah sakit daerah (Rumah sakit Kota Solok) maka nomenklatur RSUD Solok perlu dirubah menjadi rumah Sakit Muhammad Natsir. Tujuannya agar tidak membingungkan masyarakat yang akan melakukan pengobatan di RSUD Solok.
Penamaan RSUD Kota Solok menjadi Rumah Sakit Umum Mohammad Natsir adalah merupakan wujud pengahargaan masyarakat Suamatera Barat, terhadap Tokoh Nasional Mohammad Natsir yang merupakan putra daerah Sumatera Barat.
Ranperda Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang RTRW, sejalan dengan perkembangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintah, terjadinya pemekaran wilayah, perubahan status kawasan dan percepatan pembangunan daerah. Maka peruntukan kawasan ruang yang ditetapkan dalam perda nomor 12 tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian agar pelaksanaan pembangunan daerah tidak betetentangan dengan RTRW.
Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diahadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, anggota Forkopimda, pimpinan OPD di jajaran pemprov Sumbar dan undangan lainya. ** Herman
Leave a Reply