Padang, Editor.- Dari hasil rapat Kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah belum lama ini disepakati untuk merevisi beberapa Peraturan Gubernur (Pergub). Yaitu tentang Hibah dan Bansos, Peraturan Gubernur tentang mekanisme Pemberian Bantuan Kepada Kabupaten/Kota dan Peraturan Gubernur tentang Beasiswa yang bersumber dari Dana Hibah PT Rajawali.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (15/4/2020) dengan agenda penetapan LKPJ tahun 2020 dan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021 -2026.
Menurut Supardi, beberapa Peraturan Gubernur tersebut sangat diperlukan dalam pencairan anggaran yang ditampung dalam APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan diperlukan juga dalam penyusunan perencanaan anggaran pada Tahun 2022 yang prosesnya telah dimulai dari saat ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah ditampung dalam APBD Tahun 2021 dan tidak menghambat pula proses perencanaan anggran pada tahun 2022, Supardi mengharapkan kiranya Gubernur untuk segera menetapkan revisi beberapa peratutan Gunernur tersebut.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 71 dan Pasal 65 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, pada rapat paripurna tanggal 30 Maret 2021 yang lalu, GubernurSumbar telah menyampaikan kepada DPRD, LKPJ Kepala Derah Propvinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dan Rancangan Awal RPJMD Povinsi Sumatera Barat Tahun 2021 -2026.
Untuk pembahasan LKPJ dan Rancangan awal RPJMD tersebut, DPRD telah membentuk Panitia Khusus yang akan bertugas merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dan merumuskan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Baratt Tahun 2021 -2026.
Sesuai dengan agenda pembahasan yamg ditetapkan dalam rapat Badan musyawarah, masing masing panitia khusus telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh sungguh dan telah dapat pula merampungkan pembahasannya dalam waktu yang sangat terbatas.
Sesuai ketentuan Pasal 63 tata tertib. Panitia Khusus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam rapat Paripurna. Namun sebelumnya pada akhir pembahasan yang dilakukan oleh panitia khusus, Fraksi Fraksi di DPRD telah pula menyampaikan pendapat akhir Fraksinya terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sunatera Barat tahun 2020 dan rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 -2026.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2020 sebagaimana yang dibacakan oleh panitia Khusus, sebagian besar hampir sama dengan rekomendasi tahun sebelumnya yang menyangkut konsisten perencanaan dan penganggaran dan belanja, peningakatan kinerja, pengelolaan aset dan BUMD serta belum optimalnya pelaksannaan urusan yang menjadi kewenagnan daerah
Sementara untuk permasaalahan pembangunan daerah pada tahun 2020 sama dengan permasaalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Dari kondisi tersebut dapat disimpulkan, Pemerintah daerah tidak sungguh sungguh melaksanakan rekomendasi DPRD dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tindak lanjut rekomendasi DPRD hanya dalam bentuk tanggpan tertulis, tetapi tidak dilaksanakan sehinga permasalahan yang sama terjadi lagi,” ujar Supardi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainya.** Herman
.
Leave a Reply