Muratara, Editor.-Seorang Kakak Kandung di Kelurahan Pasar Surulagun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Berinisial I.M (33 ) Nekat melakukan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri beriinisial JMI (19 th ) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Aksi pencabulan itu dilakukan saat korban sedang tidur pulas, pelaku menjalankan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban yang merupakan adik kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya, Pelaku diamankan jajaran Polsek Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (14/12) sekitar pukul 08.30 Wib.
Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik yang didampingi Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah, SE.Si mengatakan, penangkapan di lakukan atas adanya laporan tindak pidana pencabulan. Penangkapan dilakukan berdasarkan LP / B – 39 / XII / 2022 / Sumsel / Muratara / Sek Rws Ulu tanggal 14 Desember 2022.
Dikatakan nya, awal peristiwa terjadi pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 02.00 wib di RT IX Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara telah terjadi tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh pelaku terhadap adik kandungnya sendiri.
Modusnya pelaku melakukan tindak pidana pencabulan tersebut dengan cara pelaku melepaskan celana panjang dan celana dalam korban pada saat korban sedang tertidur. Dan korban terbangun dari tidur nya di karenakan korban merasa ada yang meraba-raba pada bagian sensitifnya.
“Berdasarkan LP / B – 39 / XII / 2022 / Sumsel / Muratara / Sek Rws Ulu tanggal 14 Desember 2022, kita memerintahkan Kanit Res Ipda Anton Andriono, S.Pd.I beserta anggota Polsek Rawas Ulu mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Rawas Ulu untuk di Tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku” katanya**Tim/Herly
Leave a Reply