Sawahlunto, Editor.- Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sawahlunto AKP Taufik, S.H bergerak cepat berhasil menangkap Pengedar Shabu dengan Tersangka Inisial “IRA”. Inisial “IRA” disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), atau Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan Paling Banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Sebelumnya, penyampaian oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos dalam Konferensi Pers mengatakan hal ini merupakan Komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Kota Sawahlunto.
“Tersangka yang kita amankan untuk sementara 8 orang, 1 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari 8 tersangka, salah satunya adalah Pengedar” ungkap Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Riswan Lukpi, S.H, M.H., dan Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, S.H, dan Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H, Selasa (03/09/2024).
Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., menyebut, pihaknya berhasil menangkap 3 orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu di Dusun Tabu Lamo, Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, inisial “BA”, “RMP” dan “F” dengan seperangkat Alat Hisab Shabu pada Rabu 28 Agustus 2024 malam.
“Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka baru saja selesai menggunakan Narkotika jenis Shabu di kamar bersama-sama pelaku inisial “TM” yang sudah pergi sebelum Polisi datang” ucap Kasat AKP Taufik di Ruang Gelar Perkara Anindya Yodha Polres Sawahlunto.
Kemudian, sambung Kasat, ketiga pelaku “BA”, “RMP” dan “F” dilakukan pengecekan Urine di RSUD Kota Sawahlunto dengan hasil ketiga pelaku positif menggunakan Narkotika jenis Shabu. Dari ketiga pelaku, didapatkan keterangan bahwa Shabu didapatkan dari “IRA” warga Dusun Tarusan, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin.
“Jum’at 30 Agustus 2024 malam, pelaku “TM” menyerahkan diri ke Polres Sawahlunto. Dari hasil Interogasi, keempat pelaku mengakui sering menggunakan Shabu di rumah BA secara bersama-sama” ungkapnya.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16e beserta kartu SIM serta uang tunai sejumlah Rp. 730.000,- didalam saku sebelah kanan celana yang digunakan pelaku Inisial “IRA” pada saat Pelaku diamankan.
“Dari hasil pengembangan tersebut, kami memperoleh informasi dari beberapa tersangka, bahwa mereka mendapatkan Narkoba ini dari Kolok. Kami mengamankan “IRA” dan menemukan barang bukti di sana. Kemudian, “IRA” mengakui telah menjual Narkotika ke “I”, “JN” dan “DJ”. Ketiga pelaku telah kami amankan di Polres Sawahlunto. “IRA” mendapatkan shabu dari “AP” yang berada di Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar” sambung AKP Taufik. **Leo
Leave a Reply