Pariaman, Editor.- Pengadilan Negeri Pariaman vonis Teta Sabar bersalah melanggar pasal 379 KUHP, pada sidang hari Senin (12/3), terkait kasus penipuan yang berakibat tidak bersekolahnya Winda, anak asuhnya, karena biaya Rp 1.750.000.- buat sekolah SMA 9 Kota Pariaman tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sidang kasus sangat alot. Masalahnya, mantan Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Andi Lorena, dimana Winda yang sebelumnya anak asuh di rumah sosial Teta Sabar dipinjam untuk membantu rumah tangganya, terkesan sangat mengimtimidasi.
Pengacara Teta Sabar, Ibu Las mengatakan sikap AKP Andi Lorena keterlaluan meski menerima keputusan hakim.dengan mengembalikan dana buat biaya sekolah SMA 9 Pariaman Rp 1.750.000.- di depan persidangan.
Hakim tunggal Edwar menjatuh vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yaitu denda Rp 500 ribu atau hukuman kurungan 1 bulan.
Menurut hakim Edwar, dia tahu prestasi Teta Sabar selama di Pariaman dan banyak dapat penghargaan. “Seharusnya masalah tersebut tidak perlu sampai ke pengadilan. karena ada peratauran Mahkamah Agung (Perma no 2 tahun 2012 ), kalau perkara nilai di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.” ujar Edwar. ** Afridon
Leave a Reply