Padang Pariaman, Editor.- Sosialisasi pembayaran ganti kerugian terhadap masyarakat pemilik tanaman dan bangunan yang terkena pelebaran ruas jalan Lubuk Alung – Kurai Taji (Paket 21) perlu dilakukan untuk menjaga transparansi dan keterbukaan Pemerintah terhadap masyarakat pemilik yang akan menerima ganti kerugian dan merupakan implementasi dari Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang diwakili oleh Sadril, S.Sos, MM selaku Kasubag Ganti Rugi Tanah dan Penyelesaian Masalah Tanah, ketika memberikan sambutan pada acara sosialisasi pembayaran ganti kerugian terhadap masyarakat pemilik beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Sadril, S.Sos. MM bahwa Penilaian terhadap ganti kerugian tanaman dan bangunan dimaksud dilakukan oleh Tim Jasa Penilai Publik (Apraissal) yang mendapat Lisensi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun. Kemudian ganti kerugian tersebut dibayarkan melalui rekening pemilik sesuai dengan nama data inventarisasi tanaman dan bangunan yang telah dilakukan untuk menjaga keamanan dan transparansi.
Sementara Budi Meidiant selaku pelaksana (PPK 10) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa Pembayaran ganti kerugian terhadap tanaman dan bangunan akan dilaksanakan secepatnya dan sekaligus akan dilanjutkan sosialisasi pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat pemilik yang terkena pelebaran ruas jalan Lubuk Alung – Sicincin mengingat pelaksanaan pembangunan fisik sudah menang tender.
Sosialisasi tersebut dilakukan di Masjid Al Ashar Korong Toboh Apa Nagari Toboh Gadang dan masyarakat sepenuhnya mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan pelebaran jalan Lubuk Alung – Kurai Taji dan bersedia menerima ganti kerugian sesuai dengan penilaian dan perhitungan dari Tim Jasa Penilai Publik ** Apl/Hms/Sgr.
Leave a Reply